Kamis, Mei 15, 2025

Kementerian ESDM Laporkan Pencemaran Nama Baik Dugaan Suap Pengurusan Kuota Minyak Tanah Subsidi Rp. 1,2 Miliar ke Polres Baubau

BAUBAU, SATULIS.COM – Kementerian ESDM telah melakukan klarifikasi pemberitaan dugaan suap pengurusan kuota minyak tanah subsidi oleh oknum Kementerian ESDM. Pemberitaan tersebut mengacu pada rekaman suara yang berdurasi 53 menit 43 detik antara pengusaha minyak FB dan RC (keduanya inisial) yang membahas tentang bagaimana dirinya mengurus tambahan kuota minyak tanah subsidi di Kementerian ESDM.

Klarifikasi dilakukan langsung oleh Inspektur V Kementerian ESDM, Brigjen Pol. Arif Fajarudin bersama rombongan ke Kota Baubau dan Kota Kendari.

Konfirmasi dilakukan terhadap kedua belah pihak, yakni pengusaha FB yang diduga memberi suap dan RC selaku pihak yang kebetulan merekam pembicaraan saat dirinya bertemu dengan FB di kediamannya di Kota Kendari beberapa waktu lalu. Hasil pertemuan tersebut, FB membantah menyerahkan uang Rp. 1,2 miliar untuk mendapatkan tambahan kuota minyak tanah bersubsidi.

“Tadi sudah ketemu (pengusaha FB) ya masih seperti yang pada waktu kemaren ditelepon,” katanya Arif Fajarudin saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa, 25 Maret 2025.

Mantan Kapolres Indramayu ini menegaskan, pertemuan dengan FB untuk melakukan pendalaman apakah benar terjadi penyuapan atau pemberian sejumlah uang Rp. 1,2 miliar kepada oknum di Kementerian ESDM untuk mendapatkan tambahan kuota minyak tanah.

“Kita ketemu dalam rangka memastikan apakah memang betul dia (FB) memberikan uang sebagaimana dalam rekaman, dia jawab intinya gak ada,” tambahnya.

Atas dasar itu, Arif Fajarudin mengambil langkah hukum untuk melayangkan laporan ke Polres Baubau atas pencemaran nama baik yang telah menyeret nama Kementerian ESDM. Hanya saja, laporan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Baubau itu dilakukan sehari sebelum Arif Fajarudin melakukan konfirmasi langsung kepada FB.

Sekedar diketahui, laporan polisi dilakukan pada Senin, 24 Maret 2025, sedangkan konfirmasi langsung kepada FB dilakukan Selasa, 25 Maret 2025 di Kota Kendari.

Baca Juga :  Dituding Persulit Warga Soal PBB, Ini Penjelasan Lurah Kadolomoko

“Kan sudah kita buatkan laporan sudah kita serahkan Polres untuk pendalaman. Nanti biar Polres yang melaksanakan penyelidikan lebih lanjut yang mempunyai kewenangan untuk itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Baubau, IPTU Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan tidak pidana pencemaran nama baik terhadap institusi Kementerian ESDM. Saat ditanya siapa yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, Ridlo belum dapat memberikan jawaban. Alasannya, pihaknya masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

“Oiya Pak, nanti kami lakukan penyelidikan dulu, Pak. Untuk terlapor masih dalam lidik, Pak” singkat Ridlo saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025.

Untuk diketahui, kasus dugaan penyuapan terhadap oknum Kementerian ESDM ini mencuat setelah adanya rekaman suara FB yang berdurasi kurang lebih 53 menit 43 detik. Dalam rekaman tersebut, FB diduga melakukan suap kepada oknum di Kementerian ESDM sebesar Rp. 1,2 M.

Dana itu diberikan FB dengan komitmen mendapat tambahan kuota minyak tanah subsidi pada tiga wilayah, masing-masing Buton Tengah, Buton Utara dan Buton Selatan. Sayangnya, jatah minyak yang diperoleh FB tidak sesuai dengan permintaan atau komitmen awal yang dijanjikan. (ADM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles