Kamis, Mei 15, 2025

Jaksa Tetapkan Eks Pegawai Bank Mandiri Taspen Baubau Tersangka Korupsi Dana Nasabah

SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri Baubau akhirnya menetapkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Baubau, WORM (Inisial), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di lembagaperbankan milik BUMN tersebut.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Baubau, Fatkhuri SH, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari, Kamis 8 Mei 2025.

Tersangka diketahui pernah menjabat sebagai customer service, sebelum akhirnya diangkat dalam jabatan strategis sebagai Control Unit Partner (CUP).

Dalam posisi itu, ia memiliki akses luas terhadap sistem administrasi dan keuangan internal bank yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka memanfaatkan kuasa dan jabatannya untuk mencairkan dana tanpa sepengetahuan manajemen bank,” ungkap Fatkhuri.

Modus yang digunakan tergolong rapi namun melanggar hukum. WORM melakukan pencairan dana dari akun deposito milik salah satu nasabah, yang saat ini telah meninggal dunia.

Pencairan tersebut dilakukan tanpa izin, dengan cara memalsukan dokumen, memanipulasi data, dan bahkan membuka rekening baru atas nama nasabah secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan, total dana yang digelapkan mencapai Rp 360 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk menutupi utang akibat kerugian dalam aktivitas trading saham yang dilakukannya selama periode 2021 hingga 2023.

“Jadi selama tahun-tahun itu, tersangka aktif bermain saham. Tapi karena mengalami kerugian besar dan terdesak utang, dia nekat mengambil dana nasabah,” jelas Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan, SH.

Iwan menambahkan kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen Baubau, yang menunjukkan sikap terbuka terhadap permasalahan internal mereka.

“Awalnya pihak bank melapor, kami pelajari, dan temukan potensi korupsi. Setelah penyidikan beberapa bulan, kami akhirnya menetapkan WORM sebagai tersangka,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Polemik Aset, Umar Samiun Himbau Penghuni Rumah Dinas tak Hiraukan Perintah Pengosongan Oleh Pemkot Baubau

Selama proses penyidikan, WORM baru mengembalikan dana sebesar Rp 48 juta. Sisanya masih dalam proses pelacakan oleh tim penyidik.

Atas perbuatannya, WORM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan menegaskan, proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh kerugian negara yang timbul dari kasus ini bisa dipulihkan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles