Skandal Fee Proyek Kabupaten Buton, Putar Balik Fakta, Kriminalisasi dan Upaya Pembungkaman Publik

SATULIS.COM, Buton – Setelah sebelumnya hanya berpolemik di media, kasus skandal fee proyek yang menyeret nama mantan Pj Bupati Buton, La Haruna dan istri siri, Naslia Alu akhirnya memasuki babak baru. Ada upaya pembungkaman publik dan kriminalisasi dibalik gencarnya laporan pencemaran nama baik serta upaya suap berkedok pemerasan.

Bermula dari Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton yang telah resmi melaporkan skandal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton pada 15 Mei 2025. Hal itu dibenarkan oleh

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton melalui Kasi Intelnya, Norbertus Dhendy Restu Prayoga.

“Ya, kami sudah diterima laporan,” kata Norbertus Dhendy Restu Prayoga dikonfirmasi awak media melalui telpon selulernya, Sabtu 25 Mei 2025.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejari sudah memeriksa kelengkapan berkas dan akan menindaklanjuti laporan ke tahap penyelidikan setelah ada disposisi dari Kajari Buton.

“Sekarang menunggu disposisi dari pak Kajari untuk ditindaklanjuti oleh Pidsus (Tindak Pidana Khusus),” tegasnya.

Norbertus Dhendy Restu Prayoga menegaskan, sebelum dilakukan proses penyelidikan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penelusuran dan penelaahan informasi perkara terhadap laporan berdasarkan disposisi yang diberikan.

“Sebelum dilakukan penyelidikan, terlebih dahulu akan dilakukan penelusuran kasus, apakah sudah ditangani APH (Aparat Penegak Hukum) lain atau belum,” pungkasnya.

Kasi Intel mengaku sesuai informasi awal bahwa perkara tersebut telah ditangani Polsek Pasarwajo. Namun sesuai hasil penelusuran, laporan tersebut dilayangkan oleh korban penyetor fee proyek dengan terlapor Yongki dan Langkaaba selaku pengumpul fee proyek. Kasusnya penipuan dan penggelapan.

Sedangkan laporan di Kejari Buton yang dilayangkan Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton melaporkan nama La Haruna dan Naslia Alu. “Berbeda terlapor dengan di Polsek Pasarwajo ya,” bebernya.

Sekira lima hari setelah dilaporkan oleh Barisan Muda Anti Korupsi Kepulauan Buton, La Haruna dan Naslia Alu melakukan perlawanan. Melalui kuasa hukumnya Samsul SH MH, kedua Pasutri ini memasukkan aduan ke Polres Buton, sebagaimana termuat dalam tanda bukti lapor, Nomor : TBL/PENAGADUAN/V/2025/SPKT/RES BUTON/POLDA Sultra.

Baca Juga :  Mengaku Kecolongan, Dewan Akui Proyek Pembangunan Titik Labuh Kapal Yacht Tidak Kantongi AMDAL

Aduan tersebut melaporkan beberapa oknum, baik oknum wartawan menyangkut masalah pemerasan maupun sejumlah aktivis berkait pencemaran nama baik.

“Hari ini tanggal 20 Mei pukul 10.55 ada dua laporan kami masukan. Yang pertama itu berkaitan pencemaran nama baik yaitu berkaitan laporan yang dimasukkan ke Kejaksaan terhada Kline kami. Terus yang kedua itu adanya tindak pidana pemerasan dilakukan oleh oknum-oknum wartawan,” beber Samsul kepada awak media dalam konferensi pers.

Ada Upaya Pembungkaman Publik dan Obstruction of Justice

Pasal perintangan penyidikan di Indonesia diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal 221 KUHP mengancam siapa saja yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau memberikan pertolongan agar terhindar dari penyidikan atau penahanan. Termasuk juga menghancurkan, menghilangkan, atau menyembunyikan barang bukti untuk menutup kejahatan atau mempersulit penyidikan. Pidananya Paling lama 4 tahun.

Sedangkan Pasal 21 UU Tipikor lebih spesifik mengatur perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dalam kasus korupsi.

Bagaimana dengan kasus pelaporan wartawan dan aktivis di Polres Buton, terkesan merupakan upaya pembungkaman terhadap publik. Beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan. Terlebih laporan di Polres Buton dilayangkan setelah masuknya laporan dugaaan korupsi di Kejari Buton. Apakah perbutan itu masuk dalam kategori tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice)?.

“Kita belum kesana, ini khan laporannya baru masuk. Kita belum sampai tahap penyidikan,” beber Kasi Intel Kejari Buton.

Aksi laporan pencemaran nama baik ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Naslia Alu juga melayangkan laporan serupa di Polsek Murhum, Polres Baubau. Dia melaporkan aktivis yang menggelar unjukrasa di kantor DPRD Kota Baubau. Kasus itu kini sedang bergulir. Penyidik Polsek Murhum telah memeriksa beberapa saksi, termaksud terlapor dan pelapor.

Baca Juga :  Soal Aset, Pemkab Buton di Desak Abaikan Intruksi KPK

“Kurang lebih lima orang yang sudah kami ambil dan mintai keterangannya,” ujar Kapolsek Murhum, Ipda Haris Eka Putra SH MH.

Berdasarkan pengakuan salah satu pengunjuk rasa, RZ (Inisial) dia sempat mendapat tekanan dan ancaman agar tidak turun menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Baubau berkait skandal fee proyek itu. Hanya saja, RZ enggan menyebut oknum yang melakukan pengancaman itu.

“Saya pastikan masuk laporanmu (Pencemaran nama baik) di Polsek Murhum kalau dinda turun aksi,” beber RZ mencontohkan ancaman yang diterimanya.

Ancaman itu tidak mengurung niatnya untuk tetap aksi. Alhasil, laporan pencemaran nama baik di Polsek Murhum masuk. Tidak berhenti disitu, beberapa hari setelah laporan di Polsek Murhum masuk, RZ kembali di hubungi seseorang. Pertemuan terjadi di seputar Stadion Betoambari, Kota Baubau. RZ diminta untuk membuat semacam testimoni bahwa apa yang disuarakan pada aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Baubau tidak benar. Tentu dengan iming-iming uang.

Demikian halnya sejumlah wartawan yang dilaporkan atas tuduhan dugaan pemerasan. Padahal menurut salah satu jurnalis yang ikut dilapor, YW (Inisial), justru sebaliknya, La Haruna yang punya inisiatif dan upaya suap.

“Biarkan saja berproses karena apa yang dituduhkan itu tidaklah berdasar. Nanti kita lihat siapa yang ingin membungkam dan menghalangi kebebasan pers,” katanya.

“Bahkan saya diminta La Haruna untuk melakukan mediasi kepada wartawan yang sudah menayangkan pemberitaan terkait dirinya. Itu murni inisiatif La Haruna yang meminta saya untuk dikomunikasikan,” tegas YW.

Lebih lanjut beber YW, komunikasi yang dilakukannya dengan sejumlah rekan wartawan yang gencar memberitakan, permintaan La Haruna ditolak mentah-mentah. Skandal fee proyek terus mewarnai pemberitaan media cyber. Terlebih perkara dugaan fee proyek tersebut telah dilaporkan oleh para pegiat anti korupsi, ke Kejari Buton.

“Inikan menjebak. La Haruna yang awalnya meminta saya memfasilitasi untuk menghentikan pemberitaan sejumlah media. Namun saat mediasi gagal, malah saya yang dilaporkan pemerasan,” kesalnya.

Baca Juga :  Jenazah Istri Gubernur Sultra Dimakamkan dengan Protokol COVID-19

Selain menkriminalisasi sejumlah wartawan dan aktivis, belakangan Naslia Alu juga memframing dalam media sosialnya bahwa wartawan yang memberitakan Skandal Fee Proyek hanya untuk melakukan pemerasan.

Bahkan sang legislator Hanura dalam live tiktoknya tidak segan mengeluarkan kata-kata ancaman dan premanisme. Apakah ini juga salah satu upaya dalam membungkam publik dan kemerdekaan pers? menarik untuk di simak.

Diketahui, perkara ini bermula adanya laporan pengaduan di Polsek Pasarwajo, terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Yongki dan Langkaaba.

Kronologis, sejumlah kontraktor mengaku telah menyetorkan uang ke Yongki dan Langkaaba dengan jaminan akan diberi pekerjaan (proyek). Uang yang terkumpul dari kurang lebih 20 orang kontraktor sekira Rp2 milyar lebih dikumpul oleh Yongki.

Modus yang dilakukan, ada arahan dari Yongki bahwa setiap dana yang ditransfer oleh para kontraktor ke rekening pribadi milik Yongki diberikan catatan “Pinjaman Modal Usaha”. Hal ini diduga untuk mengelabui jika terjadi persoalan hukum kedepannya.

Peran Yongki sebagai bendahara mengaku bahwa apa yang dilakukan atas arahan La Haruna selaku PJ Bupati Buton periode 2024-2025. Namun, hingga berakhir masa jabatan, proyek yang dijanjikan tidak ada. Hanya sekitar 10 persen kontraktor yang mendapatkan pekerjaan.

Bahkan Yongki juga telah mengaku, uang tersebut sebagian mengalir ke istrinya, Naslia Alu. Semua ada bukti transaksi, baik yang diduga mengalir ke La Haruna dan Naslia Alu telah diserahkan ke penegak hukum.

Diperkuat pengakuan dari salah satu korban J bahwa telah mentransfer uang dua kali ke rekening nama Yongki Rp180 juta. Masing-masing Rp90 juta tanggal 3 dan 4 Agustus 2024.

Dalam pembicaraannya dengan Yongki, diberikan jaminan jangka waktu 1 bulan sejak uang diterima. Jika, pekerjaan yang dimaksud tidak ada, maka uang tersebut dikembalikan. Anehnya, uang sejumlah kontraktor belum juga dikembalikan hingga proses hukum berjalan. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles