Kamis, Juli 10, 2025

Diduga Berzinah Dengan Selingkuhan, Karyawati Bank di Busel Dipolisikan

SATULIS.COM, BAUBAU – Seorang karyawati salah satu Bank di Buton Selatan (Busel) berinisial JCH dilaporkan bersama selingkuhannya MS ke Polres Baubau. Kedua pasangan haram ini diduga telah melakukan perzinahan sebanyak dua kali. Pelapor tidak lain adalah NA (Inisial) yang merupakan suami dari JCH.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 6 Juli 2024, MS secara terbuka mengakui kepada penyidik telah berhubungan badan dengan JCH sebanyak dua kali. Perbuatan itu dilakukan pertama kali di rumah kost kawasan Kuda Putih pada siang hari bulan April 2024, dan kedua kalinya di sebuah hotel di Lakamali pada sore hari bulan Mei 2024, sepulang mereka dari pantai.

“Pengakuan MS sangat jelas. Ia mengakui telah melakukan perzinahan dengan istri klien kami sebanyak dua kali di dua lokasi berbeda, dan itu dilakukan secara sadar tanpa paksaan,” ungkap Syarifuddin SH MH, kuasa hukum pelapor NA, kepada media ini, Kamis (20/6/2025).

Pria yang akrab disapa Chimot menegaskan bahwa pengakuan MS diperoleh dari pemeriksaan resmi penyidik Satreskrim Polres Baubau. Dalam BAP tersebut, MS mengakui bahwa hubungan intim itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga mengetahui bahwa JCH telah bersuami dan memiliki dua anak, namun tetap melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Syarifuddin SH MH

“Pasal 284 KUHPidana sangat jelas mengatur soal ini. Pengakuan pelaku yang menyatakan bahwa hubungan itu dilakukan tanpa ada ikatan pernikahan, baik resmi maupun siri, serta dilakukan tanpa sepengetahuan suami sah, sudah memenuhi unsur perzinahan,” jelas Chimot.

Ironisnya, kata Chimot, hingga saat ini proses hukum terhadap MS belum menunjukkan kejelasan. Meski sudah hampir satu tahun sejak laporan resmi dilayangkan pada 20 Juni 2024, pelaku masih bebas berkeliaran tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan, Gerhana Bulan Penumbra Perdana 2020 Dini Hari Nanti 11 Januari

“Ini yang kami sesalkan. Terlapor sudah diambil keterangannya oleh penyidik dan mengakui perbuatan. Dua saksi juga yang mengetahui perbuatan terlapor sudah diperiksa. Pun bukti percakapan via WhatsApp sudah dikantongi. Klien kami, sebagai korban pengkhianatan dan kehancuran rumah tangga, masih menunggu keadilan. Sementara pelaku masih leluasa beraktivitas tanpa ada penahanan atau penetapan status hukum yang jelas,” tambahnya.

Menurut Chimot, ketidakjelasan penanganan kasus ini memberi sinyal buruk terhadap upaya penegakan hukum, terutama dalam perkara perzinahan yang bersifat delik aduan dan sensitif secara sosial.

“Klien kami ingin kepastian hukum. Ia ingin kehormatan dan martabatnya sebagai suami sah dipulihkan melalui proses peradilan. Kalau pelaku sudah mengaku, lantas apalagi yang ditunggu?” pungkas Chimot.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait, termasuk terlapor MS maupun JCH, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari keduanya.(Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles