Rabu, Januari 7, 2026

Polemik PPPK Paruh Waktu: LBH POSPERA Kepton Sampaikan Hasil Temuan Investigasi dan Minta Klarifikasi Wali Kota

SATULIS.COM, BAUBAU – Menindaklajuti langkah advokasi atas kasus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPKPW) di Kota Baubau, Tim Pengacara Honorer PPPKPW dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Kepulauan Buton (Kepton) pada hari Senin (22/12) telah melayangkan surat kepada Wali Kota Baubau Yusran Fahim.

Surat tersebut berisikan laporan temuan investigasi LBH POSPERA (LBHP) yang telah dilakukan sejak tanggal 13-22 Desember 2025.

“Temuan Tim Pengacara LBHP ada pola-pola sistematis untuk mengakali kelemahan sistem rekrutmen pegawai untuk meloloskan honorer yang semestinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap La Ode Samsu Umar Ketua LBHP Kepton.

Polanya antara lain, membuat surat keterangan kerja (SKK) dan absensi kehadiran dengan tanggal mundur _(back date),_ meloloskan honorer yang sudah terputus lama waktu magangnya dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak atau SPTJM yang tak valid, dan adanya upaya pejabat menitipkan honorer yang semestinya dinyatakan TMS.

Ketgam : Bukti tanda terima surat dari kantor Walikota Baubau

Tim LBHP juga menemukan data adanya pegawai magang yang lulus bahkan tak mengikuti tes wawancara di kantor Wali Kota.

“Yang bersangkutan mengkuti tes wawancara di panitia seleksi setelah jadwal resmi ditutup beberapa hari kemudian, dengan diantar oleh lurahnya,” beber Umar.

Tim Pengacara LBHP mensinyalir lolosnya honorer TMS ini karena faktor kedekatan dengan orang dalam (ordal) di lingkup Pemkot Baubau. Selain itu juga akibat tindakan tidak cermat dan tidak teliti dari pihak BKD Kota Baubau dan Pansel PPPKPW dalam memeriksa berkas honorer yang sudah masuk.

“Surat kami tembuskan juga ke KemenpanRB, Kepala BKN, Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sultra untuk mendapatkan perhatian serius, mengingat honorer yang lulus akan mendapatkan NIP/NI PPPKPW dan gaji yang berasal dari anggaran negara, itu uang rakyat yang setiap rupiah wajib dipertanggung jawabkan,” ungkap Umar.

Baca Juga :  Walikota Baubau Lepas Kontingen Jumbara III PMI Tingkat Provinsi
Ketgam : Resi tanda bukti kirim tembusan surat LBHP ke kementerian, BKN, DPR RI, dan Gubernur Sultra.

Tim Pengacara LBHP juga meminta masyarakat Baubau untuk berani dan aktif untuk menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan LBHP bila mengetahui adanya honorer siluman atau titipan yang sebenarnya TMS.

Ditambahkannya, masyarakat berhak bersuara tentang kasus ini, karena menyangkut honorer yang semestinya berhak lulus tapi sengaja dirampas dan digantikan haknya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena mendapatkan beking atau dukungan dari orang dalam di OPD berwenang. Wali Kota Baubau dan pihak APH mesti serius mengusut kasus ini.

“Tim LBHP meminta Wali Kota Baubau untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari unsur birokrasi, perguruan tinggi, dan unsur perwakilan masyarakat untuk melakukan investigasi atas kasus PPPKPW Baubau secara adil dan imparsial. Ini sebagai bukti Pemkot serius melakukan upaya korektif dan perbaikan konkrit, baik pada sistem rekrutmen maupun pada personil pelaksana pansel,” tambah Erwin Usman Ketua Tim Pengacara P3KPW LBHP.

Sebelumnya, pada Selasa (16/12) Tim Pengacara secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Baubau. Tim meminta pihak Kejari Baubau untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, progresif, dan serius atas kasus honorer TMS ini, dan mempublikasikan secara periodik, transparan, dan terbuka terkait perkembangan penanganan kasusnya. (Adm)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles