BAUBAU, SATULIS.COM – La Ode Syafril Hanafi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan aliran dana dalam penanganan kasus pencurian di Hotel Adi Guna, Kota Baubau. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan pihak opsnal satreskrim Polres Baubau terkait penanganan perkara tersebut. Ia juga bersama rekan kuasa hukum lainnya baru mejadi kuasa hukum korban taggal 20 januari 2026, Dia juga menegaskan telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum korban sejak 20 februari 2026.
Dalam keterangannya, Syafril menegaskan bahwa dirinya tidak tau menahu berkait adanya permintaan sejumlah dana oleh oknum polres Baubau.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah berhubungan dengan pihak opsnal. Yang berkomunikasi itu pelapor sendiri yang merupakan anak korban,” ujarnya, Sabtu 28 Maret 2026.
Syafril juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak lama mendampingi kasus tersebut. Ia memilih mengundurkan diri sebagai kuasa hukum korban.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik oleh pemberitaan sebelumnya, agar tidak menimbulkan persepsi keliru terkait perannya dalam perkara yang kini menjadi sorotan.
Sementara itu, kasus pencurian di Hotel Adi Guna yang menimpa Djaliman Mady (70) terus berkembang. Selain kerugian besar yang dialami korban, penanganan perkara juga diwarnai berbagai dugaan pelanggaran, mulai dari permintaan dana operasional hingga persoalan barang bukti.
Ahmad Fadil Mainaka, sebagai anak korban, diketahui menjadi pihak yang berkomunikasi langsung dengan oknum aparat terkait permintaan dana tersebut. (Adm)
