SATULIS.COM, BAUBAU – BADAN Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Anton Timbang dan satu orang lainnya, M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni, mengatakan pihaknya telah menandatangani surat penetapan tersangka terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara tersebut.
“Sudah. Seminggu lalu kami menandatangani surat penetapan tersangka,” kata Irhamni saat dihubungi, Senin, 23 Maret 2026, seperti dilansir Tempo.
Anton menjabat sebagai Direktur PT Masempo Dalle, perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan nikel di kawasan hutan di luar izin. Polisi menemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel oleh PT Masempo Dalle yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Manajemen PT Masempo Dalle sebelumnya membantah penetapan Anton sebagai tersangka. Public relations PT Masempo Dalle, Wawan, mengaku tidak menerima informasi mengenai penetapan tersebut. Ia menyampaikan bantahan itu melalui keterangan tertulis kepada sejumlah media lokal di Sulawesi Tenggara pada Ahad, 15 Maret 2026. Hingga kini, Anton Timbang belum merespons pesan yang dikirimkan melalui akun Instagram maupun nomor WhatsApp pribadinya.
Selain Anton, Bareskrim juga menetapkan M. Sanggoleo W.W. sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kuasa direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan ini berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Lokasi pertambangan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit dump truck, tiga unit ekskavator, serta satu buku catatan ritase.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
(Adm)
