SATULIS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024 yang merugikan negara sebesar Rp50 miliar.
Terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari, Kamis (16/4/2026).
Pemeriksaan politisi Partai Golkar ini menandai babak baru dalam pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB sebagai tersangka.
Kasi Penkum Kejati Sulsel mengonfirmasi bahwa pemanggilan saksi-saksi dari unsur pimpinan legislatif periode tersebut bertujuan untuk membedah mekanisme penganggaran proyek senilai Rp60 miliar tersebut.
Penyidik mensinyalir adanya cacat prosedur sejak tahap perencanaan yang diduga melibatkan kesepakatan di tingkat kebijakan tinggi.
”Penyidikan kini mengarah pada bagaimana anggaran tersebut bisa lolos tanpa perencanaan yang jelas dan tanpa proposal hibah yang sah. Keterangan pimpinan DPRD sangat dibutuhkan untuk membuat terang peristiwa pidana ini,” ujar sumber di lingkup Kejati Sulsel.
Dalam catatan penyidikan, proyek bibit nanas ini terindikasi kuat mengandung praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif. Dari total 4 juta bibit yang direncanakan, sebagian besar dilaporkan rusak atau tidak pernah sampai ke lahan penanaman yang memang belum dipersiapkan sejak awal.
Ina Kartika Sari diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pemegang otoritas tertinggi di parlemen saat anggaran tersebut disetujui.
Penyidik berupaya mendalami sejauh mana fungsi pengawasan legislatif dijalankan atau apakah terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan anggaran proyek “nanas” yang bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulsel masih terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi lainnya guna melengkapi berkas perkara dan mencari potensi tersangka baru dari klaster penyelenggara negara. (Adm)
