SATULIS.COM, BAUBAU – Mantan Wakil Wali Kota Baubau, Ibrahim Marsela, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Baubau untuk dimintai keterangan terkait penyidikan dugaan permasalahan aset dan pembangunan Umna Riajoli Plaza, Selasa 2 Juni 2026.
Ibrahim Marsela diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Baubau dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Wali Kota Baubau yang menjabat pada periode awal pembangunan kawasan tersebut.
Mantan wakil walikota priode pertama Amirul Tamim itu datang dengan menggunakan mobil hilux open cup warna silver dengan nomor polisi DT 8521 AG. Pantauan awak media, Ibrahim Marsela keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Baubau sekira pukul 16.00 Wita.
Usai menjalani pemeriksaan, Ibrahim Marsela yang coba dikonfirmasi, irit bicara dan menolak mengungkap secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia menilai tidak etis apabila dirinya membeberkan isi pemeriksaan kepada publik.
“Ya, mungkin tidak etis kalau saya bicara. Tidak enak sekali,” ujar Ibrahim Marsel kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya kapasitas dirinya dalam perkara tersebut, Ibrahim Marsel menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan karena dirinya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Baubau.
“Saya pernah wakil wali kota yang dulu,” katanya.
Meski tidak menjelaskan substansi pemeriksaan, Ibrahim mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan cukup banyak pertanyaan selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Panjang-panjang tadi ini,” ujarnya singkat.
Namun demikian, Ibrahim mengaku tidak mengetahui secara rinci berbagai persoalan yang saat ini sedang didalami penyidik terkait Umna Riajoli. Faktor usia dan rentang waktu yang sudah cukup lama menjadi alasan dirinya tidak lagi mengingat banyak hal mengenai proyek tersebut.
“Saya ini sudah usia 78 lebih. Saya tidak tahu masalah Umna Riajoli ini,” katanya.
Wartawan kemudian menanyakan terkait informasi status sertifikat lahan Umna Riajoli yang saat ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik. Namun Ibrahim kembali menyatakan dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Tidak tahu, belum. Tidak sampai ke situ,” jawabnya.
Pertanyaan lain juga diarahkan pada proses reklamasi atau penimbunan laut yang menjadi cikal bakal terbentuknya lahan tempat berdirinya Umna Riajoli Plaza. Akan tetapi, Ibrahim mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang melakukan penimbunan tersebut.
Menurutnya, materi pemeriksaan yang dijalani juga tidak secara spesifik menyinggung pihak yang melakukan reklamasi.
“Pemeriksaan tadi yang ditanyakan tidak sampai ke situ,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap Ibrahim Marsela menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini sedang dilakukan Kejaksaan Negeri Baubau terkait status aset negara hasil reklamasi yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan Umna Riajoli Plaza.
Selain Ibrahim Marsela, sejumlah mantan pejabat dan pejabat pemerintah juga telah dimintai keterangan. Di antaranya mantan Kabag Hukum Pemkot Baubau Konstantinus serta mantan Pj Wali Kota Baubau Umar Abibu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiwan SH MH, membenarkan pemanggilan Ibrahim Marsela terkait kasus Umna Wolio Plaza. Dikatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlangsung dan akan diperluas kepada pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui sejarah aset maupun proses pembangunan kawasan tersebut.
“Pemeriksaan saksi-saksi pada tahap penyidikan sudah berjalan dan ada beberapa pihak yang sudah diperiksa serta dijadwalkan akan diperiksa,” kata Iwan.
Ia mengungkapkan bahwa penanganan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan dan menguji berbagai alat bukti serta dokumen yang telah diperoleh dari sejumlah instansi terkait.
“Status saat ini sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Menurut Iwan, penyidik masih fokus mendalami aspek kepemilikan aset negara hasil reklamasi yang menjadi lokasi berdirinya Umna Riajoli Plaza. Sejumlah dokumen penting dari Pemerintah Kota Baubau juga sedang diteliti untuk mengungkap konstruksi hukum dalam perkara tersebut.
Di tengah proses penyidikan yang berjalan, Kejaksaan Negeri Baubau juga mengambil langkah dengan meminta penundaan proses pelelangan Umna Riajoli Plaza yang saat ini sedang dilakukan oleh Bank Negara Indonesia (BNI).
Iwan menjelaskan, Jaksa Penyidik Kejari Baubau telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BNI Regional 7 Makassar agar pelelangan ditangguhkan sementara waktu sampai penyidik menyelesaikan pendalaman perkara.
“Jaksa Penyidik Kejari Baubau telah melakukan koordinasi dengan pihak Kanwil BNI Wilayah 7 di Makassar untuk menangguhkan pelelangan Plaza Umna Riajoli Baubau sampai penyidik menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana dalam kasus ini,” jelasnya.
Diketahui, Plaza Umna Riajoli saat ini masuk dalam proses pelelangan oleh BNI karena kredit yang berkaitan dengan aset tersebut mengalami kemacetan. Nilai agunan yang menjadi objek lelang mencapai sekitar Rp237 miliar.
Meski demikian, Iwan memastikan pihak BNI telah merespons positif permintaan dari kejaksaan demi mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Pihak BNI telah bersedia untuk menunda proses pelelangan tersebut,” pungkasnya.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Baubau diperkirakan masih akan memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan. Penyidik juga terus mendalami dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam proses pengelolaan dan pemanfaatan aset negara yang menjadi lokasi berdirinya Umna Riajoli Plaza. (Adm)
