SATULIS.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mengamankan seorang oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di wilayah hukum Sultra.
Oknum tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela.Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Sultra, Sugeng Rianta, saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026), membenarkan penindakan tersebut.
“Iya benar,” ujar Sugeng singkat seperti dilansir Sultranews Sultra.Sugeng menjelaskan, pengamanan ini dilakukan setelah oknum Kajari tersebut diduga memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan tercela yang merugikan pihak lain.
“Dugaan melakukan perbuatan tercela menyalahgunakan kewenangan selaku Kajari yang merugikan pihak lain,” imbuhnya.
Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, oknum Kajari yang bersangkutan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Markas Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penindakan ini merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. (Adm)
