Jumat, November 22, 2024

Melalui Hak Angket, La Hijira Pimpin Pansus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Busel

SATULIS.COM, Buton Selatan – Melalui kesepakatan sidang DPRD Busel hingga terbentuknya  Badan Musyawarah (Bamus) kemudian membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD atas dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan (Busel), H. La Ode Arusani, resmi terbentuk, Selasa (23/06/2020).

Melalui surat keputusan (SK) Nomor: 03/DPRD/2020/ dewan menunjuk La Hijira sebagai ketua. Kemudian wakil ketua, La Ode Ashadin dan La Ode Amal sebagai sekretaris.

Pembentukan pansus melalui penggunaan hak angket itu disetujui empat fraksi yakni, Fraksi Demokrasi Restorasi Indonesia, dengan ketua La Ode Alamin (Demokrat), Sekretaris Arlin (Demokrat), anggota Ashadin (Nasdem) dan Pomili Womal (Demokrat).

Kemudian Fraksi Keadilan Indonesia Raya, dengan ketua Lismayarti (PKS), Sekretaris Taufik Masi (Gerindra) dan Anggota La Muhadi (PKS).Lalu, Fraksi Hanura, Ketua La Ishaka (Hanura), Anggota La Ode Amal (Hanura), La Asaali dan Aliadi (Hanura). Kemudian Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan, dengan ketua Wa Kodu (PBB), Sekretararis H. La Opo (PKB), Karlina (PDIP) La Nihu (Golkar) serta La Hijira (Golkar).

Pihak pengusul hak angket, La Hijira mengatakan, pengusulan hak angket ini merujuk pada rekomendasi Ombudsman Papua dan surat keterangan Dinas Pendidikan Provinsi Papua yang menyebutkan bahwa SMPN Banti tidak pernah melaksanakan ujian akhir tahun ajaran 2004/2005.

“Jadi karena itu, sangat perlu kiranya Pansus ini dibentuk,” ungkap La Hijira

Sementara pimpinan sidang, Aliadin mengungkapkan pembentukan pansus melalui persetujuan rapat yang harus dihadiri minimal 3/4 dari jumlah anggota DPRD Busel. Jika tidak maka akan cacat secara hukum.

” Tidak boleh kita ada cela disini,” tegas Aliadin.

Setelah jalannya pimpinan sidang melalui aliadin, yang di setujui 15 anggota DPRD Busel untuk membentuk pansus, dimana aturan sidang mencukupi 3/4 anggota sidang rapat.

Baca Juga :  Lansia di Desa Bola dan Kelurahan Katilombu Terima Bantuan UEP

“Atas persetujuan 15 anggota DPRD masing-masing, La hijirah, La Ode Ashadin, La Ode amal, Wa Kodu, Lismayarti, Karlina, La Ishaka, La Saali, La Nihu, La Muhadi, H. La Opo, Arlin, LM Alamin, Aliadi dan Pomili Womal, panitia khusus resmi terbentuk,” tutup pimpinan sidang, Aliadi SP.d, MM.

Upaya pembentukan pansus disuarakan sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Kepton Barakati, mendengar ucapan dari pimpinan sidang merasa setelah resmi di bentuk pansus yang bertujuan mengusut tuntas ijazah Palsu Bupati Busel. (Adm)

Peliput : Firman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles