Senin, November 25, 2024

Muh. Tasrif dan Hartati Ude Isi Keanggotaan PAW DPRD Baubau

Akhir dua anggota DPRD Kota Baubau kembali dilantik Senin hari ini (5/11) oleh Ketua DPRD Baubau-H. Kamil Adi Karim, SP. Kedua anggota baru tersebut masing-masing; Muh. Tasrif dan Hartati Ude. Tasrif merupakan anggota Pengganti Antar Waktu dari PPP menggantikan Ir. H. Muhammad Ridwan yang pindah ke Partai Amanat Nasional, sementara Hartati dari Partai Demokrat menggantikan Haryono Hafied yang pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pengambilan sumpah/janji Muh Tasrif (PPP) dan Hartati Ude (Partai Demokrat) melalui rapat paripurna yang digelar digedung DPRD setempat itu, dipimpin Ketua DPRD Baubau Kamil Adi Karim didampingi dua wakilnya La Bara dan Aris Marwan Saputra.

Wakil Wali Kota Ahmad Monianse membacakan langsung sambutan atas nama Wali Kota Dr. H. AS. Tamrin mengemukakan bila pelantikan dimaksud sejatinya tidak sekadar melengkapi jumlah anggota dewan semata, tetapi bermuara pada keterwakilan masyarakat suatu Daerah Pemilihan tetap terjaga utuh sebagai pertanggung-jawaban atas suara rakyat yang telah diberikan untuk memilih perwakilannya di DPRD sebagai perwujudan kepercayaan masyarakat.

“Kami sebagai mitra sejajar penyelenggara pemerintahan daerah berharap kehadiran saudara-saudara menambah kontribusi terhadap peningkatan kinerja DPRD Baubau dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, maupun dalam memperkuat hubungan kemitraan yang telah terjalin sinergis, seimbang dan harmonis dengan Pemkot Baubau dan stakeholder lainnya,” papar La Ode Ahmad Monianse.

Monianse mewakili Wali Kota Baubau AS Tamrin dalam sambutannya juga mengatakan pihaknya jajaran Pemkot Baubau secara khusus menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Muh Ridwan dan Haryono Hafied atas kinerja dan kerjasama pengabdian selama menjabat anggota DPRD Kota Baubau.

Sementara itu, Ketua DPRD Baubau, Kamil Adi Karim mengatakan pengucapan sumpah janji tersebut merupakan bagian dari pelantikan keduanya sekaligus menandai titik awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD.

Baca Juga :  Anggota DPRD dan BPBD Provinsi Sultra Tinjau Kerusakan Dampak Cuaca Ekstrim

“Saya kembali mengingatkan bahwa sumpah yang baru saja diucapkan mengandung amanah dan tanggungjawab yang besar. Karenanya saya sebagai Ketua DPRD Baubau mengharapkan kepada keduanya agar dapat menjalankan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan,” ucapnya.

Harapan itu pula, lanjut dia, merupakan asa masyarakat Baubau sehingga berikan yang terbaik dan jadilah wakil rakyat yang bekerja keras dengan mendedikasikan waktu, tenaga dan pikiran bagi kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.

Sekretaris DPRD Baubau, Wa Radja mengatakan, surat keputusan Gubernur Sultra Nomor 523/2018 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Baubau.

Dalam surat keputusan itu, Gubernur Sultra membaca, menimbang, mengingat dan memperhatikan berita acara KPU Baubau Nomor 119/SDM.14-BA/7472/kota/VIII/2018 tertanggal 11 Agustus 2018 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW Anggota DPRD Baubau hasil Pemilu 2014.

Bahwa kedua anggota baru diresmikan keanggotaannya menyusul surat yang ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Sultra, Dr. Ir. H OMN Olah Ladamay, MS atas nama Gubernur Sultra H. Ali Mazi, SH tertanggal 5 Oktober 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Baubau. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles