Sabtu, November 23, 2024

Saat “Banteng” Meradang Usai Bendera Partainya Dibakar

SATULIS.COM, JAKARTA – Aksi unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) yang dilakukan oleh organisasi keagamaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunisme pada Rabu (24/6/2020) berbuntut panjang.

Hal itu menyusul adanya aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan oleh massa aksi di tengah unjuk rasa. Dewan pimpinan pusat partai berlambang banteng yang mengetahui hal itu pun meradang.

Di dalam surat harian yang dikeluarkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, ia meminta agar seluruh jajaran partainya dapat merapatkan barisan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

PDI Perjuangan pun akan menempuh jalur hukum atas peristiwa tersebut. “Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat,” demikian bunyi salah satu penggalan surat harian itu.

Terkait upaya hukum yang hendak ditempuh, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto turut memastikan hal itu. Hasto menyesalkan adanya aksi pembakaran bendera partainya.

Menurut dia, pelaku pembakaran sengaja memancing keributan. “Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak mudah terprovokasi,” kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Sementara itu, menanggapi adanya penolakan terhadap RUU HIP, menurut dia, PDI Perjuangan sejak awal selalu berupaya untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan terus mengedepankan dialog. Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.

“Rancangan undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat. Jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi,” kata Hasto.

Di lain pihak, Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai, aksi pembakaran bendera partainya merupakan tindakan berlebihan dan fitnah.

Baca Juga :  Putusan MA: Eks Koruptor Boleh "Nyaleg"

Pasalnya, pada saat pembakaran itu terjadi, disertai dengan teriakan “bakar PKI”. “Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak ‘bakar PKI’ dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum,” kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).

Ia pun menganggap aksi pembakaran itu sebagai sebuah tindakan vandalisme oleh sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.

Penolakan RUU HIP Bukan kali ini saja RUU HIP mendapat penolakan. Sejumlah kelompok Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI), sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, misalnya, menyampaikan bahwa secara logika hukum pembahasan RUU ini aneh. Sebab, RUU HIP hendak mengatur persoalan Pancasila. Padahal, pada saat yang sama, Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.

“Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945,” kata Anwar pada 18 Juni lalu. Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.

Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menilai, RUU yang menjadi usulan DPR ini bermasalah secara substansi dan urgensi. Ia pun mengingatkan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan RUU ini bersama DPR.

Pada saat bersamaan, DPR perlu segera mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

“Keputusan DPR perlu ditetapkan pada kesempatan pertama untuk memastikan dan memberikan kepercayaan masyarakat bahwa RUU HIP benar-benar dihentikan pembahasannya atau dicabut,” kata Mu’ti.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan tidak akan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan RUU ini.

Baca Juga :  PDIP Belum Tentu Usung Kader yang Jabat Ketua Maupun Kepala Daerah

Pemerintah meminta DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat yang lebih luas. Pasalnya, banyak penolakan terhadap rencana pembahasan RUU ini. Meski demikian, Mahfud menyatakan, pemerintah tak bisa serta-merta mencabut usulan pembahasan RUU itu.

“Keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan undang-undang. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif,” kata Mahfud usai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/2020). (adm)

Sumber : nasional.kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles