SATULIS.COM, Buton Selatan – Menuai pro kontra di masyarakat hingga kalangan dewan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buton Selatan (Busel) terkait dugaan ijazah palsu bupati Busel, Arusani yang diketuai La Hijira terus bekerja.
Dikatakan La Hijira, saat ini Pansus terus bekerja sesuai tugas dan wewenang yang dimiliki, yakni menyelidiki serta mencari bukti-bukti tentang benar tidaknya dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh H. La Ode Arusani selaku Bupati Busel.
Setelah bukti-bukti yang dimiliki terkumpul, selanjutnya akan dibawa kedalam rapat paripurna. “Artinya pansus harus tetap jalan dan kami sudah bekerja mengumpulkan bukti-bukti itu,” ucap La Hijira.
Menanggapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung ketua DPRD Busel, La Ode Armada dan menghasilkan keputusan pembubaran pansus, La Hijira mengatakan jika hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman La Ode Armada.
Secara gamblang, legislator asal partai Golkar itu menjelaskan, ketidakhadirannya saat aksi yang berujung digelarnya RDP pada Senin (29/06/2020), sebagai bentuk komitmennya untuk tetap menjaga stabilitas keamanan. Dia tidak ingin menciptakan kondisi berhadap-hadapan antara masyarakat dan aparat keamanan.
“Artinya kalau kami datang, pastilah konflik permasalahan itu akan agak keras tekanannya. Kalau tekanannya keras, pastilah berhadapannya dengan aparat keamanan, sehingga kami hindari. Jangan sampai aparat keamanan berhadap-hadapan dengan masyarakat,” beber La Hijira, Rabu (01/07/2020).
Ditegaskan La Hijira, RDP tidak dapat menghasilkan keputusan, melainkan hanya sekedar mendengarkan pendapat. Terlebih lagi membatalkan Pansus.
“Pansus dibentuk salah satu syaratnya itu 3/4 dari jumlah anggota, artinya harus 15 orang. Kalau kemudian misalnya Pansus dibatalkan oleh RDP, dari mana dasarnya,” herannya.
Ia juga menjelaskan, pembentukan Pansus dugaan ijazah palsu Bupati Busel, diawali dengan rapat Badan Musyawarah (Bamus) baru kemudian pimpinan dewan mengundang kembali untuk melakukan paripurna.
“Sebenarnya sebelum Bamus, itu pimpinan dewan pak Aliadi sempat konfirmasi pada ketua DPRD, tapi setelah itu handphone ketua DPRD tidak aktif lagi. Maka pak Aliadi selaku unsur pimpinan menentukan, melakukan rapat terkait dengan jadwal. Ada undangan Bamus dan undangan paripurna kok,” jelasnya.
Lanjut La Hijira, dalam rapat paripurna kemudian berkembang pengusulan. Dari 15 orang anggota dewan yang hadir, semuanya jadi pengusul angket, tidak terkecuali beberapa legislator dari PDIP sendiri. Olehnya bicara keabsahan, pembentukan Pansus memenuhi semua persyaratan. Dari undangan Bamus, undangan Paripurna, hak angket dan kemudian pandangan fraksi.
“Jadi kalau orang berpendapat bahwa tidak sah, darimana tidak sahnya. Acuan kali itu di tatip (tata tertib) DPRD dan undang-undang 23. Jadi orang tidak memahami sebenarnya jangan memberikan statmen kalau tidak memahami kondisi didalamnya. Kami lebih taulah persoalan mekanisme itu,” tegasnya.
“Silahkan orang berkomentar, tapi hari ini pansus tidak akan gentar, akan maju terus melakukan penyelidikan,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Alan M