SATULIS.COM, Buton Selatan – Terbentuknya pansus dugaan ijazah palsu Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani membuat sejumlah pihak tak nyaman.
Kini sebagian warga Buton Selatan bersama Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik mewacanakan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).
Kuasa hukum, La Ode Abdul Fariz mengaku dirinya sudah mendapat surat kuasa untuk mengajukan citizen lawsuit melalui Pengadilan Negeri Pasarwajo.
Namun sebelum itu, pihaknya lebih dulu akan mengajukan somasi sebagai salah satu syarat formal untuk gugatan.
“Saat ini kami dalam persiapan pengajuan somasi, kalau sudah rampung rencanaya besok kita akan lakukan sosmasi ke DPRD Buton Selatan.
“Keputusan 15 anggota DPRD Busel membentuk pansus dugaan ijazah palsu Bupati Busel dinilai cacat hukum karena tidak melalui prosedur hierarki tahapan yang benar,” bebernya.
Lebih jauh dia menyebut ijazah palsu ranah hukum pidana, sehingga penyelesaianpun harus oleh penegak hukum.
“Disinilah kekeliruan DPRD, pansus hak angket itu untuk kebijakan pemerintah, nah urusan dugaan ijazah palsu itu ranahnya pidana,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ketua pansus, La Hijira mengaku jika pengajuan gugatan itu adalah hak setiap warga negara.
“Silahkan saja, itu hak mereka, tinggal menunggu saja,” singkat La Hijira saat di hubungi melalui via telepon, Rabu (1/7/2020).
Sebelumnya, Seorang warga Desa Jaya Bakti/Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, Muh. Adnan Mj, bersama Ketua Forum Pemerhati Kebijakan (FPK) Publik Risky Ishak di dampingi kuasa hukumnya La Ode Abdul Faris menggugat DPRD Buton Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo.
Gugatan citizen lawsuit (warga negara) itu terkait pembentukan pansus hak angket DPRD Buton Selatan. (Adm)
Peliput: Alan Mustajab