Senin, November 25, 2024

Kuasa Hukum Bupati Busel Tegaskan PTUN Dapat Batalkan Putusan DPRD

SATULIS.COM, Buton Selatan – Bupati Buton Selatan (Busel), La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH berkeyakinan, langkah yang ditempuhnya untuk membatalkan Pansus DPRD Busel terkait dugaan ijazah palsu Arusani, akan berhasil.

Menanggapi pernyataan Dian Farizka selaku kuasa hukum masyarakat Kabupaten Busel serta Ketua Pansus DPRD Busel, La Hijira  terkait permohonan keberatan yang dilayangkan pihaknya ke Sekretariat DPRD Busel, Angga mengaku telah mempelajari beberapa perkara PTUN yang objek sengketanya adalah Keputusan DPRD.

Dikatakan Angga, beberapa diantaranya tidak lolos dismissal proses atau pemeriksaan pendahuluan.
Namun di dalam perkembangannya saat ini, PTUN memeriksa perkara yang objek sengketanya adalah Keputusan DPRD dan lolos dismissal proses.

“Contohnya PTUN Bandung yang saat ini tengah memeriksa Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi dalam perkara nomor 22/G/2020/PTUN.BDG,” beber Angga, Sabtu (04/07/2020).

Menurut Angga, dalam pasal 1 ayat (1), pasal 148 UU Pemerintahan Daerah (Pemda), dan pasal 364 UU MD3 menyebutkan, DPRD itu merupakan salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Kemudian dalam Pasal 1 angka 7, Pasal 4 ayat (1),  Pasal 87 huruf b UU Nomor 30 Tahun 2014, menyatakan ruang lingkup pengaturan administrasi pemerintahan itu termasuk pejabat pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif.

“Kami sudah menjelaskan secara terperinci ke dalam Nota Keberatan yang kemarin (03/07/2020) kami ajukan. Silahkan di baca terlebih dahulu baru komentar,” sindir Angga.

Dalam permohonan keberatan yang diajukan kata Angga, pihaknya mempermasalahkan urgensi pembentukan Pansus yang tidak sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) UU Pemda, juga mempermasalahkan prosedur paripurna yang tidak sesuai tatib dan Komposisi Anggota Pansus yang harus di isi oleh anggota Komisi terkait.

Sebelumya, Dian Farizka, mengatakan.arah srtrategi yang dibangun La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya untuk membuat keberatan terhadap DPRD Busel sebagai dasar untuk mengajukan gugatan PTUN.

Baca Juga :  Lantik 410 CPNS Jadi ASN, Arusani : Bersama-Sama Membangun Daerah Ini

“Pengacaranya mau mencoba pakai senjata UU Administrasi Pemerintahan tetapi masih kalah dengan senjata cakra pamungkas yakni Konstitusi kita,” ungkap Dian Farizka.

Ia menilai, Pansus DPRD mempunyai hak konstitusional yang tidak bisa diuji di PTUN. Ada pun terdapat pihak yang hendak mengajukan gugatan PTUN, yang bersangkutan tidak paham menafsirkan hukum. Pasalnya, pansus tersebut bukan produk TUN.

“Saya kasih contoh, di tahun 2017 teman saya pengacara di Surabaya namanya, Bang Sholeh, mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta tentang Pansus Hak Angket Kewenangan KPK, jadi Putusan PTUN itu menolak gugatan terkait keabsahan pembentukan Pansus Hak Angket KPK dengan alasan pokok gugatan tidak termasuk dalam wewenang PTUN,” tambahnya.

Dalam putusan hakim, lanjutnya, hak Angket DPR merupakan hak dalam menjalankan fungsi pengawasan yang berada di lingkungan legislatif sebagaimana Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang MD3.

Karena itu kata Dian Farizka, hakim menilai pembentukan Pansus Hak Angket bukan termasuk dalam fungsi melaksanakan administrasi sebagaimana dimaksud Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

“Jadi sama halnya Pansus Hak Angket DPRD Buton Selatan tentang dugaan Ijazah palsu mempunyai fungsi pengawasan sebagaimana Pasal 365 ayat (1) Undang-Undang MD3” tegas Dian Farizka.

Dikatakan Dian Farizka, pengajuan gugatan di PTUN tentang hak angket tersebut nantinya adalah hal yang sia-sia. Bisa jadi hal itu akan menjadi preseden buruk dalam dunia peradilan.

Diketahui, La Ode Arusani melalui kuasa hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono SH, mengajukan Permohonan Keberatan atas Keputusan DPRD Busel No 03/DPRD/2020 tentang Pembentukan Hak Angket Dugaan Ijazah Palsu Bupati Buton Selatan, Jumat (03/07/2020). (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles