Senin, November 25, 2024

DPRD Baubau Inginkan APBD Pro Rakyat

Anggaran daerah menjadi sorotan dalam pembangunan infrastruktur serta pembangunan lainnya dalam mengembangan daerah. Tentu saja, penyerapan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan.

Bahkan, kebutuhan pembangunan yang dimaksud merupakan pembangunan yang memihak kepada rakyat, terutama masyarakat miskin dan terbelakang agar tak terjadi lagi kesenjangan sosial.

Berharap agar setiap warga Kota Baubau terpenuhi haknya untuk hidup sehat dan bisa berobat tanpa khawatir akan biaya atau tidak adanya asuransi kesehatan, DPRD Kota Baubau, khususnya Komisi III berkunjung ke Kabupaten Takalar.

Anggota DPRD Kota Baubau, Fajar Ishak mengatakan, Kabupaten Takalar dipilih sebagai rujukan karena daerah tersebut berhasil mendapat award dari sisi pelayanan kesehatan BPJS. Dimana 97 persen warga Takalar ikut program BPJS.

“Jadi Pemda Takalar menanggung iuran BPJS bagi masyarakatnya yang kurang mampu dengan memanfaatkan program JKN. Ada sharing dana dengan Pemprov juga. Jadi kalau ada masyarakat yang sakit, bisa dirujuk kemana saja, tidak terbatas pada rumah sakit di daerah,” papar Fajar Ishak.

Kota Baubau sendiri kata Fajar Ishak, hanya sekira 30 persen masyarakat miskinnya yang terdaftar dalam BPJS. Olehnya itu diperlukan sebuah payung hukum, dalam hal ini Perda sebagai landasan dan payung hukum untuk membiayai iuran BPJS bagi masyarakat kurang mampu.

“Kita berharap akan lahir Perda inisiatif dewan terkait hal itu. Kita upayakan akan sebelum masa jabatan kami berakhir. Kalaupun tidak sempat karena padatnya agenda dewan, kita berharap anggota DPRD berikutnya dapat melanjutkan. Paling tidak contoh perdanya sudah ada di pihak sekretariat dewan,” kata Fajar Ishak.

Selian JKN, PBI juga merupakan salah satu jalur yang digulirkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), selain BPJS Mandiri yang diperuntukan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu. Pendaftaraanya dilakukan melalui Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga :  Hariasi dan Rafiun Pimpinan Sementara DPRD Buton

Jalur PBI telah diatur dalam Undang-undang No36/2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) mengalokasikan 10% dari APBD, dan 5% dari APBN untuk sektor kesehatan.

Besaran anggaran tersebut di antaranya untuk promosi kesehatan masyarakat, pemenuhan fasilitas layanan kesehatan beserta kelengkapannya termasuk dokter.

“Untuk mendaftar menjadi PBI kalau kemudian program ini berjalan, masyatakt harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari kelurahan sebagai syarat keluarnya PBI. Jadi peserta tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena semua sudah ditanggung pemerintah daerah,” timpal H Nudin. ***

Galeri Foto Kunjungan Anggota DPRD Kota Baubau ke Kabupaten Takalar

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles