SATULIS.COM, BAUBAU – Maraknya penyalahgunaan zat inhalant (banyak terdapat pada jenis lem-red) di trend pergaulan remaja kota Baubau saat ini menjadi momok baru bagi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Baubau.
Tradisi yang dikenal dengan istilah “Ngelem” itu menjadi ancaman serius khususnya bagi generasi muda. Hal itu diutarakan langsung La Ode Ali Husain, SKM sebagai Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (p2m) saat dikonfirmasi via whatsapp, Selasa (14/7/2020).
Menurut Ali, Inhalant dapat menimbulkan depresi dan adiksi (ketergantungan) yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Dari data BNN rata-rata pengguna lem dimulai dari usia SMP, Bahkan saat ini sudah mengarah kepada anak SD hingga remaja putus sekolah.
“Karena efek mabuknya serupa dengan narkoba, bahan baku yang mudah di dapat dan harga murah menjadi pilihan alternatif bagi mereka yang ingin mabuk,” terangnya.
Disisi lain, Humas BNN kota Baubau, Harlis Eshaya menambahkan hingga saat ini tidak ada regulasi maupun sanksi yang menjadi acuan untuk mengatur penyalahgunaan inhalant.
“Jika tidak diawasi, penyalahgunaan inhalant dapat menyebabkan kematian mendadak, kejang dan kelumpuhan. Untuk kota Baubau, BNN telah mengamankan puluhan pelajar, remaja putus sekolah dan 1 kasus kelumpuhan pada tahun 2019. Itu dari data BNN saja belum instansi lain,” jelasnya.
Saat ini BNN hanya bisa melakukan penyuluhan dalam upaya pencegahan dan merehabilitasi bagi para pengguna yang melaporkan diri atau atas inisiatif keluarga.
“Ini ancaman sangat serius bagi daerah. Karena penyalahgunaan inhalant menyasar usia anak dan remaja. Semua pihak harus menyikapi dengan serius. Pantauan BNN, pengawasan dan pencegahan terhadap penggunanya hanya efektif dengan menumbuhkan kesadaran dan peran aktif orang tua, lingkungan dan tindakan agresif pihak Pemkot Baubau,” imbaunya.
Meskipun masih menjadi problema, Kami berharap ada langkah konkret Pemda dalam mengatasi fenomena ini dan segera membuat regulasi tingkat daerah yang khusus mengatur tentang tindakan penyalahgunaan inhalasin, sehingga BNN maupun institusi lainnya bisa mengambil tindakan. (Adm)