SATULIS.COM, Buton Tengah – Kasus pemukulan yang melibatkan warga desa Matara, kecamatan Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan korban pria asal Lakudo atas nama Hasan (23) yang di duga melakukan aksi pencurian pada Kamis (02/07/2020) lalu, akhirnya berakhir damai.
“Berangkat dari komunikasi sebelumnya dimana korban mengalami pengeroyokan, kemudian keluarga korba mempercayakan kepada kami untuk membangun komunikasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah desa Matara, akhirnya disepakati agar persoalan ini di selesaikan secara kekeluargaan,” ucap Syarifudin SH bersama rekannya La Ode Samsul Umar selaku kuasa hukum korban dari lembaga bantuan hukum Buton Raya, Kamis (16/07/2020).
Dalam upaya damai yang ditempuh, lanjut Syarifudin, pihak keluarga korban meminta kepada pemerintah desa Matara untuk melakukan upaya ganti rugi terhadap kendaraan korban yang telah di rusak oleh warga.
“Ada 2 point yang di sampaikan oleh korban dalam upaya damai, pertama harus ada ganti rugi terhadap kerusakan kendaraan roda dua yang di rusak oleh warga serta yang kedua biaya perawan korban selama di lakukan perawatan medis sebab warga Matara telah melakukan tindakan pengeroyokan (KUHP 170) terhadap diri korban,” katanya.
Sampai sejauh ini, tambahnya, korban kini masih terus menjalani perawatan medis, namun telah ada progres yang terus membaik.
“Alhamdulillah korban sudah mulai membaik. Sampai adanya pernyataan damai tadi dan point pointnya sudah cukup jelas yang itu menandakan bahwa tidak akan menindaklanjuti lagi dalam proses apapun,” bebernya.
Kapolsek Mawasangka, Ipda La Ode Rachmat yang di konfirmasi menuturkan bahwa sebelumnya pihak Polsek melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang mengetahui kasus pencurian yang disangkakan kepada korban Hasan (23).
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan pada para saksi ternyata tidak cukup bukti, sehingga pihak korban kami sarankan apabila tidak menerima tindakan tersebut bisa menempuh jalur hukum.
“Karena tidak cukup bukti, kami sarankan kepada keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Namun yang di lakukan oleh keluarga korban malah menempuh upaya damai dengan melibatkan teman teman LBH Buton Raya,” tutur Ipda Rachmat.
Dengan disaksikan oleh orang tua korban, kuasa hukum serta kepala desa Matara, proses mediasi yang berlangsung di mako Polsek Mawasangka berjalan dengan lancar meski memakan waktu hampir satu jam lamanya.
“Proses mediasi dilakukan masing-masing pihak baik dari Kades Matara yang mewakili masyarakatnya maupun dari pihak korban yang yang di wakili oleh orang tua korban Jafar (54) disaksikan oleh kuasa hukum. Dengan hasil mediasi bahwa kasus tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat pernyataan diatas kertas bermaterai 6000,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang di himpun media, biaya pengobatan medis dan ganti rugi kerusakan kendaraan roda dua jenis Yamaha Satria FU oleh pemerintah desa Matara Sebesarar Rp 15 juta. (Adm)
Peliput : Arwin