SATULIS.COM, Baubau – BNN Kota Baubau melalui Kasubbag Umum Ibrahim SH MH dan Kasi Rehabilitasi Juriadin SKM mengikuti jalannya penanda tanganan Momerandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berlangsung di ruang Pattimura Gedung Tan Satrisna Lantai 1 BNN, Selasa (28/07).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui telekonfrens ini di hadiri lansung Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko SH, Ketua Bawaslu Abhan SH MH, serta di ikuti oleh seluruh satker BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota dan perwakilan Bawaslu di seluruh Indonesia.
Upaya membangun kesepahaman antara BNN dan Bawaslu ini merupakan langkah konkrit kedua institusi untuk mendunkung upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika (P4GN) melalui pengimplementasian Inpres No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN.
Kepala BNN RI Komjen Pol Drs. Heru Winarko SH pada kesempatan ini mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk mendukung pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dengan mendorong implementasi nya secara internal agar seluruh pegawai Bawaslu bersih dari Narkoba dan berintegritas.
“Karena bagian pengawas itu yang penting berintegritas, jangan sampai dipegang kakinya. Kalau pengawas sudah dipegang kakinya, dia tidak bisa ngapa-ngapain” ungkap Heru Winarko.
Menurut Jendral Polisi bintang tiga ini, dengan adanya pengawas yang bebas dari Narkoba, maka kerja-kerja pengawasan pemilihan untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas bisa tercapai.
“Supaya dalam mengawasi Pilkada ini benar-benar menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan untuk memajukan wilayahnya. Yang pasti yang tidak terlibat Narkoba,” jelas Heru Winarko
Sementara itu Ketua Bawaslu Abhan, SH MH menuturkan kesadaran untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika merupakan tanggung jawab bersama baik Bawaslu, BNN, dan seluruh lembaga. Terutama dalam menciptakan pengawas pemilihan yang bersih dan bebas narkoba.
“Jadi, sama-sama mencegah, jika Bawaslu mencegah pelanggaran pemilu, BNN mencegah penyalahgunaan narkotika. Ketika dua kata pencegahan ini menyatu, maka kita memiliki jawaban tentang bagaimana kita memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa setiap pengawas pemilihan adalah pribadi-pribadi berintegritas, sehat, dan jauh dari narkotika,” ujar Abhan.
Kasubbag Umum BNN Kota Baubau Ibrahim SH MH, menjelaskan dari pelaksanaan vidcon ini ada beberapa poin penting yang di hasilkan. Kepala BNN RI Heru Winarko Berharap agar tidak ada lagi anggota legislatif dan kepala daera terlibat Narkoba.
Terlebih dana kampanye berasal dari para bandar Narkoba. Para calon legislatif (Caleg) harus mengerti apa itu narkoba dan apa Itu P4GN.
Sementara Ketua Bawaslu RI Abhan berharap dengan di tandatanganinya nota kesepahaman, akan menjalin kerjasama yang lebih baik antara BNN dan BAWASLU.
Jika ada anggota legislatif atau kepala daerah yang terlibat narkoba, harap BNN bekerjasama untuk segera memberikan informasi kepada Bawaslu. Bawaslu akan melakukan pengetesan narkoba kepada seluruh pegawainya dan memastikan ketidak terlibatan pegawai Bawaslu dengan kejahatan narkoba. (Adm)