Senin, November 25, 2024

KPUD Butur Wajibkan Balon Bupati dan Wakil Bupati Patuhi Protokol Kesehatan Saat Pendaftaran

SATULIS.COM, Buton Utara – Komisi Pemilihan  Umum Daerah (KPUD) Buton Utara (Butur) melalui kegiatan Sosialisasi Pencolanan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati melakukan pemeriksaan protokol kesehatan covid-19.

Hal ini di tuangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NOMOR 6 TAHUN 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Pemeriksaan Kesehatan yang hubungannya protokol covid-19 hari ini maka berdasarkan hasil konfirmasi saat rapat rapat kami bersama tanggal 11 kemarin bahwa Bakal Pasangan Calon maka adanya pemeriksaan rapid tes termaksud pemeriksaan swab akan dilakukan” ujar Sairman Sahadia saat di mintai keterangannya, Jum’at (14/8/2020).

Sambungnya, pihaknya tetap menegaskan memberikan himbauan bahwa penyelenggaran maupun peserta itu wajib patuh protokol kesehatan, siapapun bukan hanya pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang patuh dengan protokol kesehatan apalagi misalkan dalam rangkah sosialisasi Bakal Pasangan Calon tidak menutup kemungkinan akan bertemu dengan masyarakat setempat.

Kata Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Butur jika ditemukan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Positif Covid-19 tidak akan di gugurkan karena tidak menjadi bagian syarat pemeriksaan kesehatan.

“Pemeriksaan kesehatan sesuai tahapan yang ada berlangsung mulai tanggal 4 sampai 11 september bagi mereka yang memenuhi syarat bakal pasangan calon atau diterima dokumennya setelah diterbitkan tanda terima oleh KPUD Buton Utara maka akan disampaikan surat pengantar di rumah sakit Bahteramas Provinsi sultra untuk pemeriksaan menyeluruh” terangnya.

Lanjut Sairman Sahadia, soal pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara nantinya akan dibatasi dan mematuhi protokol kesehatan covid-19 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

“Bahwa mulai dari dokumen yang di serahkan nanti itu harus di semprot dengan disinfektan dan jumlah peserta yang masuk di dalam ruangan itu di batasi jumlahnya karena kita ikut dengan protokol kesehatan covid-19,” tuturnya.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19, Pemkab Konkep Susun Pengalihan Anggaran

Kendati demikian, KPU tidak mempunyai kewenangan dalam hal membatasi massa yang ikut mengantar. Hanya saja KPU membatasi masa yang masuk saat penyerahan berkas dokumen pasangan balon.

“Pengumuman pendaftaran paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020. Pendaftaran Tanggal 4-6 September 2020. Penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020. Untuk pengundian dan pengumuman nomor urut tanggal 24 September 2020,” bebernya. (Adm)

peliput : Haslin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles