Jumat, November 22, 2024

Pemda Buton Koordinasikan Rancangan Perbup Penerapan Protokol Kesehatan ke Mendagri

SATULIS.COM, Buton – Sekretaris Daerah Kab. Buton mewakili Bupati Buton menghadiri Rapat Koordinasi secara virtual dalam rangka meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Ruang Rapat VIP Bupati Buton, Takawa Pasarwajo, Kamis 27 Agustus 2020.

Pada Rakor ini Mendagri RI, Tito Karnavian menyampaikan data perkembangan provinsi yang sudah  mempunyai perkada tentang penegakan hukum penerapan protokol kesehatan antara lain NTB dan Sumbar.

Mendagri RI, Tito Karnavian juga mengatakan kiranya para Kepala Daerah yang belum menyusun perkada dapat segera menyusun.

Mantan Kapolri ini juga mengatakan agar para kepala daerah dapat melakukan upaya-upaya percepatan realisasi anggaran agar program-program pembangunan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sesuai himbauan Presiden RI, Joko Widodo.

Kepala BPKP RI yang juga menjadi pemateri menyampaikan Para Kepala Daerah harus mengoptimalkan APIP daerah dalam menjaga akuntabilitas penanganan Covid 19.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kab. Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, MSi mengatakan Buton, telah menyusun Peraturan Bupati (Perbub) penerapan Protokol Kesehatan.

“Sebentar  lagi, Buton akan mempunyai Peraturan Bupati Buton tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Wilayah Kab. Buton, saat ini sdh selesai disusun dan menunggu ditetapkan oleh Bupati Buton,” kata Jenderal ASN Buton ini.

Turut hadir pada video Conference ini Kasi Pidum Kejari Buton, Arjely Pongbanny, KBO Reskrim Polres Buton mewakili Kasat Reskrim Ipda Almuhalid, SH., Asisten I Sekda Kab. Buton, Alimani, S.Sos., M.Si, Ketua Pokja IV PKK Kab. Buton mewakili Ketua Tim Penggerak PKK Buton, Rusnah, SKM., M.Si dan yang mewakili Kepala BPBD Kabid Darurat, logistik BPBD Kab. Buton Harlina. (Adm)

Baca Juga :  Penentuan Tapal Batas Desa Kancina'a dan Desa Winning Sepakati 4 Poin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles