Minggu, November 24, 2024

Kapolsek Mawasangka Tiadakan Acara Joget

SATULIS.COM, Buton Tengah – Kapolsek Mawasangka, Iptu Rusli pagi tadi menggelar pertemuan dengan para kepala desa dan lurah se-Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang bertempat di kantor Camat Mawasangka, Kamis (03/09/2020).

Pertemuan yang digelar tersebut mengingat beberapa pekan lalu telah terjadi penyegaran dipucuk pimpinan ditingkatan Polsek yang berada dibawah naungan wilayah hukum Polres Bau Bau.

Tak hanya itu, pertemuan digelar dalam rangka perkenalan dan menjalin silaturahim kepada warga selaku Kapolsek Mawasangka yang baru menggantikan Ipda La Ode Rachmat.

Dalam pesannya saat mengadakan pertemuan, Iptu Rusli mengajak kepada seluruh Lurah dan kepala desa agar senantiasa menjaga stabilitas kamtibmas yang ada di wilayah masing masing demi suasana yang kondusif.

“Saya mengajak kepada kita semua utamanya para kades dan Lurah untuk selalu mengingatkan warganya agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” tutur Iptu Rusli.

Untuk mengantisipasi hal itu, lanjut Iptu Rusli, meminta kepada para Kades dan Lurah meniadakan berbagai acara hiburan malam (joget) yang berpotensi mengganggu kamtibmas.

“Acara joget itu sumber masalah. Awal acara bagus saja, tetapi pada pukul 10 malam biasanya sudah ada yang jalan menikung (mabuk), jadi saya tidak harapkan ada acara joget. Namun, jika ingin mendirikan acara sebaiknya langsung ke Polres Bau Bau. Kalau saya yang pastinya tidak memberikan ijin,” lanjutnya.

Untuk memperjelas hal itu, pria berpangkat dua balok ini membacakan berbagai regulasi. Ia juga menekankan kepada para pemilik sound system yang ada di Mawasangka untuk tidak menyewakan alatnya untuk keperluan joget.

“Bahwa penggunaan laser/soundsystem untuk acara pesta pernikahan, ulang tahun, akikah, unjukrasa (demo), syukuran dan lain lain diperbolehkan apalagi acara tersebut dilaksanakan pada siang hari,” terangnya

Baca Juga :  Dugaan Pungli di BKPSDM Buteng Masuk Kejaksaan

“Apabila laser / soundsystem akan digunakan untuk acara pesta atau acara lainnya yang dirangkaikan dengan acara joget yang dilaksanakan pada malam hari harus mendapat izin dari Kasat Intelkam Polres Baubau, dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan ketertiban masyarakat setempat serta protokol kesehatan covid-19 maka tidak semua kegiatan pada malam hari akan diberikan izin,” bebernya

Jika hal ini tidak di indahkan oleh pemilik sound system, masih kata Iptu Rusli, pemilik alat akan di tindak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Berdasarkan pasal 510 KUHP setiap kegiatan keramaian wajib mendapatkan izin dari pihak Kepolisian setempat (Kasat Intelkam Polres Baubau) dan apabila melanggar ketentuan tersebut para pemilik laser / soundsystem dapat dipidana,” pungkasnya. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles