Senin, November 25, 2024

Resmi Daftar Di KPU, Pasangan HALO Titip Dua Pesan Demokrasi

SATULIS.COM, Wakatobi –  H Arhawi – Hardin la Omo, akhirnya resmi mendaftarkan diri di Komisi p
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi, Sabtu (5/9/2020), sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Wakatobi periode 2021- 2026 kedepan

Pasang H Arhawi – Hardin La Omo (HALO) sendiri diusung oleh partai Golkar dengan jumlah 9 kursi, Demokrat 2 kursi , Gerindra 1 kursi, PAN 2 kursi, Hanura 2 dan di dukung PKB, PKS dan Partai Berkarya.

H Arhawi dalam konferensi persnya, usai melakukan pendaftaran mengatakan bahwa ada dua hal yang menentukan kualitas demokrasi di Wakatobi dalam kontekstasi Pilkada 2020.

Pertama kata dia, adanya sikap independen yang dilakukan oleh seluruh penyelenggara yang melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku penyelenggara dengan penuh independen.

“Maka insya Allah demokrasi juga akan menghasilkan kualitas yang baik,” ungkapnya.

Yang kedua, kata dia, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh paslon dan seluruh jajaran pengusung parpol. Termasuk juga didalamnya adalah para pendukung dan simpatisan.

“Jika semua rambu-rambu yang telah diatur dalam undang-undang untuk tidak saling menciderai dan menjaga stabilitas dan keamanan, inshaallah pilkada Wakatobi di 2020 ini akan menghasilkan kualitas terbaik dan pemimpin yang akan membawa Wakatobi yang lebih baik,” pangkasnya.

Sementara itu Ketua KPUD kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab menyatakan bahwa Setelah dilakukan penelitian dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

“Dinyatakan, satu dokumen persyaratan pencalonan lengkap memenuhi keabsahan dan memenuhi syarat. Dua, persyaratan calon lengkap keabsahan menunggu hasil verifikasi dari KPU,” ujarnya

“Berdasarkan penilitaan sebagaimana tersebut pendaftaran pasangan calon dinyatakan diterima,” pangkasnya. (Adm)

Peliput : Arjuno

Baca Juga :  KPUD Wakatobi Tetapkan Paslon HATI Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles