Badan Kehormatan (BK) dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Pembentukan Badan Kehormatan ditetapkan dengan keputusan DPRD. Anggota Badan Kehormatan dipilih dari dan oleh anggota DPRD dengan ketentuan:
Untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan sampai dengan 74 orang berjumlah 5 orang, dan untuk DPRD Provinsi yang beranggotakan 75 orang sampai 100 orang berjumlah 7 orang. Untuk DPRD Kabupaten/ Kota yang beranggotakan sampai dengan 34 orang berjumlah 3 orang, dan untuk DPRD Kabupaten/ Kota 35 orang sampai 50 orang berjumlah 5 orang.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 orang ketua dan 1 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Anggota Badan Kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Untuk memilih anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 orang calon anggota Badan Kehormatan.
Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 orang calon Badan Kehormatan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama 2 1/2 tahun. Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan. Badan Kehormatan dibantuk oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh sekretariat DPRD.
Badan Kehormatan mempunyai tugas:
Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD;
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada rapat paripurna DPRD.
Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, klarifikasi pada Badan Kehormatan dapat meminta bantuan dari ahli independen. Untuk melaksanakan tugas Badan Kehormatan berwenang:
Memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pembelaaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Daftar Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Baubau :
[embeddoc url=”https://satulis.com/wp-content/uploads/2018/11/BADAN-KEHORMATAN.pdf” download=”all”]