Jumat, Desember 27, 2024

KPU Sultra Sebut Semua Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan

SATULIS.COM, Kendari – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan semua tahapan pilkada, termasuk pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, telah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Natsir mengatakan dari tujuh daerah yang menggelar pilkada serentak di Sultra ada 18 bakal pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya.

“Jika ada salah satu dari kandidat maupun keduanya, baik itu calon bupati atau pun wakilnya yang tidak membawa hasil swab test, maka tidak dapat memasuki area pendaftaran, yakni di sekitar KPU setempat, tetapi untuk berkas pendaftarannya, tetap diproses dan terhitung,” kata Natsir di Kendari, Selasa.

Natsir menjelaskan bahwa pendaftaran peserta Pilkada 2020 telah berakhir sejak pukul 24.00 Wita pada 6 September 2020 lalu dan selanjutnya peserta akan menjalani tes kesehatan, yakni serangkaian tes secara jasmani dan rohani hingga tes bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Syarat dari swab test yang dibawa pada saat mendaftar, jika hasilnya negatif COVID-19, maka langsung diterbitkan surat pengantar kesehatan ke rumah sakit yang sudah kami tunjuk yaitu RS Bahteramas,” tutur Natsir.

Tetapi, lanjutnya, untuk kandidat yang positif COVID-19, maka akan diberlakukan karantina mandiri dengan terlebih dahulu dan KPU melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan.

“Karena ada yang positif COVID-19, maka yang bersangkutan harus dikarantina dulu. Jadi ada jeda, nanti setelah dinyatakan negatif dari COVID-19, baru kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan,” katanya.

Dia mengatakan, bagi peserta yang hasilnya negatif COVID-19, maka akan berlaku jadwal normal, sehingga dilakukan pemeriksaan kesehatan di awal dan untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September serta pengundian nomor urut di tanggal 24 September 2020.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRD Wakatobi Dilantik

Sedangkan bagi bakal pasangan calon yang salah satunya atau keduanya yang positif COVID-19, hasil pemeriksaan kesehatannya belum diterima karena harus karantina dulu sampai dinyatakan negatif.

“Penetapan sebagai peserta pilkada setelah 23 September. Kemudian untuk nomor urut mengikuti undian yang berikutnya, artinya menyesuaikan dengan yang sudah mengambil nomor urut lebih awal,” katanya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles