SATULIS.COM, Wakatobi – Sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penganan covid-19 di momentum Pilkada, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi bersama satgas Covid-19 menerapkan program Wakatobi bermasker bagi seluruh masyarakat wakatobi.
Bupati Wakatobi, H Arhawi dalam sambutannya melalui Sekda Wakatobi La Jumadin saat apel bersama mengatakan, bahwa langkah mencegah penularan covid-19, Pemda Wakatobi telah melakukan berbagai langkah-langkah dengan mengeluarkan surat edaran bupati Wakatobi nomor 1443. 79/ IV/2020. Tertanda 13 April 2020, tentang kewajiban mengunakan masker.
Kemudian di tanggal 2 September 2020 Pemda juga telah mengeluarkan peraturan bupati nomor 56 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagi upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di kabupaten Wakatobi.
“Untuk memutus mata rantai pencegahan covid-19 ditengah masyarakat, pemerintah daerah sinergitas Polri-TNI serta stakeholder, maka kita lakukan apel bersama dalam rangka implementasi seluruh peraturan yang berlaku untuk lebih memperkuat komitmen bersama, dalam menyosong Pilkada mematuhi protokol kesehatan lawan covid-19 melalui melalui kegiatan wakatobi bermasker,” ujarnya.
Lanjutannya dengan ditetapkannya Wakatobi bermasker bisa mengajak seluruh masyarakat kabupaten Wakatobi agar lebih sadar akan pentingnya pencegahan dan penyebaran covid-19.
Di kesempatan yang sama, Ketua KPUD kabupaten Wakatobi Abdul Rajab, mengatakan sebagai salah satu daerah yang laksanakan Pilkada, salah satu komitmen KPUD dalam pencegahan covid-19 telah menerbitkan peraturan KPU nomor 10 atau perubahan kedua dari perturan KPU tentang proses penyelenggaraan pemilihan Bupati dan wakil Bupati diera pandemik ini.
“Sehingga KPUD Wakatobi dalam rangka melaksanakan pencegahan dini telah ditertibkan nya peraturan KPU Nomor 6. Sehingga kita harapkan wakatobi dalam rangka melaksanakan Pilkada tahun 2020 yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020 dapat terhindar dari covid-19,” ungkapnya. (Adm)
Peliput : Arjuno