SATULIS.COM, Kendari – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara Iwan Rompo Benne mengimbau seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) agar tidak membawa massa pendukung atau simpatisan saat penetapan maupun pengundian nomor urut pasangan calon (paslon).
“Pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 di tujuh kabupaten di Sultra ini harus benar-benar mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pada saat penetapan dan pengundian nomor urut paslon nanti cukup dihadiri oleh paslon maupun liaison officer (LO) nya dan perwakilan partai pengusung,” kata Iwan di Kendari, Senin.
Menurut dia, hal itu penting dilakukan mengingat Pilkada 2020 ini dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19, sehingga tidak membuat kerumunan dalam tahapan pilkada demi mencegah terjadinya klaster baru penyebaran COVID-19.
“Selain itu, peserta yang hadir juga harus menggunakan pelindung diri, minimal masker maupun ‘face shield’ serta harus tetap menjaga jarak,” tutur Iwan.
Ia menambahkan bahwa bapaslon juga harus turut andil dalam mengatur simpatisannya agar tidak terjadinya penumpukan massa, apalagi sampai tidak mematuhi protokol COVID-19.
“Kita berharap kepada semua pihak yang terkait agar protokol kesehatan COVID-19 ini bisa lebih efektif dalam pelaksanaannya, itu mudah-mudahan bisa dilaksanakan sesuai dengan kewajiban masing-masing,” katanya.
Penetapan paslon Pilkada 2020 bakal dilangsungkan pada 23 September dan pengundian nomor urut pada 24 September 2020. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Tercatat, sebanyak 18 bapaslon yang diverifikasi KPU untuk berlaga dalam perhelatan lima tahunan tersebut di tujuh kabupaten di Sultra. (Adm)