SATULIS.COM, Buton Selatan – Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan (Busel) memasuki babak baru. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengelar rapat lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Kabupaten Busel tahun 2020-2040, secara tatap muka dan Video Conference, Rabu 23 September 2020.
Kegiatan rapat lintas sektor yang akan dilakukan di ruang rapat Prambanan, Lantai I Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang, Jakarta Selatan, dihadiri secara langsung oleh Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani, Ketua DPRD, Asisten Bidang Perekonomian, Staf Ahli Bupati dan 5 Kepala OPD.
Sedangkan OPD lainnya akan mengkuti melalui Video Conference di Aula Rapat Kantor Bupati Buton Selatan di Batauga, kehadiran peserta tatap muka sengaja dibatasi oleh pihak Kementrian ATR berhubung kondisi wabah Covid-19 yang masih melanda negara kita.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian ATR RI Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM dalam arahannya, menyampaikan bahwa RTRW adalah pintu masuk bagi investasi menuju negeri makmur dan sejahtera. RTRW menjadi landasan ijin lokasi pembangunan dan dilanjutkan dengan penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang tiap kecamatan untuk mengambarkan pemanfaatan ruang secara lebih rinci.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada kementrian ATR bahwa RTRW kabupaten/kota, diarahan dengan sistem Melayani Digital dalam penyusunan RDTR wilayah.
“Setelah kami evaluasi dokumen Rancangan Peraturan Daerah RTRW kabupaten Buton Selatan, telah disusun oleh Bapeda dengan melibatkan lintas sektor terkait,” bebernya.
Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani dalam paparannya menyampaikan, Kabupaten Buton Selatan yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 mengusung visi terwujudnya Kabupaten Buton Selatan sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru yang Berbasis Ketangguhan Adat Istiadat Buton untuk Menciptakan Masyarakat Madani.
Selain itu kata Arusani, terdapat 4 isu strategis Kabupaten Buton Selatan, yaitu bidang perikanan, pariwisata, transportasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dikatakan Arusani, dokumen RTRW sangat bermanfaat bagi pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Karena akan mewujudkan keterpaduan pembangunan, mewujudkan keserasian pembangunan dengan wilayah sekitar, dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.
“Kami mengharapkan Kementrian ATR dan Kementrian/Lembaga Lainnya dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan dokumen ini agar ditetapkan di akhir tahun 2020 ini,” harap Arusani. (Adm)