Minggu, November 24, 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik Walikota Baubau, Kuasa Hukum : Minggu Depan Sudah Ada Penetapan Tersangka

SATULIS.COM, Baubau – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Walikota Baubau, AS Tamrin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto di Polda Sutra, terus berproses. Bahkan Polda Sultra diyakini segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus itu.

“Kemungkinan minggu depan sudah ada penetapan tersangka. Jelasnya yang dilaporkan hanya Risky Ishak. Kalau kemudian dalam proses penyidikkan ada keterlibatan pihak lain, itu semua kewenangan dari aparat hukum,” jelas Dedi Ferianto kepada Satulis.com, Kamis (15/10/2020) via telepon.

Lebih lanjut dikatakan Dedi Ferianto, Risky Ishak dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait rilis pemberitaan kepada media pada kasus dugaan korupsi TPI Wameo. Dimana Risky Ishak selaku Wakil Ketua bidang pemberantasan Korupsi DPD KNPI Kota Baubau mendesak kejaksaan untuk memanggil dan meminta keterangan Walikota Baubau karena diduga ikut terlibat.

Selain itu kata Dedi Ferianto, Risky Ishak juga melakukan postingan pada akun Facebooknya terkait pemberitaan media soal tudingan keterlibatan AS Tamrin selaku Walikota Baubau dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo.

“Kami selaku kuasa hukum mewakili AS Tamrin dalam kapasitasnya selaku Walikota Baubau. Jadi Laporan itu atas nama Walikota Baubau, sesuai dengan dugaan pencemaran yang dilakukan, menyebut Walikota Baubau. Tentu subyek hukumya adalah pak Tamrin, karena pak Tamrin adalah Walikota Baubau,” jelas Dedi Ferianto. (Adm)

Baca Juga :  Korban Pemerkosaan di Malam Lebaran Alami Trauma, Tidak Ingin Lanjut Sekolah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles