Sabtu, November 23, 2024

Dinkes Baubau Musnahkan Obat Kadaluarsa untuk Mencegah Penyalahgunaan

SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam upaya mencegah penyalagunaan obat yang sudah kadaluarsa, Dinas Kesehatan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memusnahkan puluhan item obat yang sudah mengandung zat berbahaya dengan nilia mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Baubau, Wahyu melalui pesan WhatsApp yang diterima, Rabu mengungkapkan, sebagian besar obat-obat yang dimusnakan itu merupakan buffer stock yang tidak habis terpakai dan telah memasuki masa kadaluarsa.

Pemusnahan obat kadaluarsa di tahun 2020 terdiri dari 56 item obat dengan nilai mencapai Rp399 juta, sedangkan tahun 2019 mencapai 53 item obat dengan nilai Rp267 juta lebih.

“Jadi proses pemusnahan obat kadaluarsa itu, diserahan kepada pihak ketiga (rekanan) sesuai standar yang berlaku dan disaksikan Loka POM, Kepolisian serta Inspektorat,” ujar Wahyu dilansir AntaraSultra.

Ia mengatakan, berbagai jenis obat kapsul, tablet, ampul, botol, sejumlah 2,2 ton akan dimuat menggunakan kontainer dan dibawa ke Pabrik Pemusnahan di Bogor.

Seluruh obat tersebut berasal dari gudang Farmasi Baubau, dan sebagian pula berasal dari 17 Puskemas dan rumah sakit daerah.

“Memang tidak mudah butuh ketepatan perencanaan jangan sampai ada ledakan penyakit sehingga kita harus ada stok cadangan, pada sisi lain kalau penyakit datar saja tidak meningkat maka ini akan jadi lebih dan kadaluarsa, dan prosedurnya sudah ada harus dilakukan pemusnahan,” jelas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, indikasi pemusnahan obat-obat tersebut bukan karena minimnya angka kesakitan, namun terjadi penurunan beberapa kasus kejadian penyakit dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolda Sultra Pantau Vaksin di Wilayah Hukum Polres Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles