Sabtu, November 23, 2024

KPU Sultra Sebut Suket dapat Digunakan Pemilih di Pilkada 2020

SATULIS.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara menyampaikan bahwa Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat digunakan oleh pemilih dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib, di Kendari, Kamis, mengatakan Suket dapat digunakan khususnya bagi para pemilih pemula yang belum memilih KTP-el untuk menyalurkan hak pilihnya di pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020 mendatang.

“Kalau belum ada Kartu Tanda Penduduk Elektronik-nya, maka boleh menggunakan Suket. Dia telah melakukan perekaman, tetapi KTP-el belum keluar,” katanya seperti dilansir AntaraSultra.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan akan terus mendorong pihak Disdukcapil setempat di tujuh daerah yang menyelenggarakan pillkada agar dapat menjemput bola sehingga semua pemilih memiliki KTP-el.

“Pemilih yang belum melakukan perekaman, itu kita akan rapat lagi dengan capil dan KPU kabupaten untuk menindaklanjuti dan menggenjot rekaman. Karena nanti syarat pemilih, khususnya pemilih pemula, kan bisa terbit KTP-el kalau sudah berumur 17 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 9.865 pemilih di tujuh daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El).

Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan data tersebut berdasarkan rekapitulasi data per-kabupaten terhadap sandingan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum merekam KTP-El dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

“Datfar pemilih (DPT) tidak padan dengan DP4 berjumlah 4.801 pemilih dan padan DP4 status belum rekam berjumlah 5.064 pemilih. Sehingga, total yang belum merekam (KTP-El), namun namanya telah ditetapkan dalam DPT berjumlah 9.865 pemilih,” kata dia, Rabu (18/11) lalu.

Baca Juga :  Corona Tak Terkendali, Komnas HAM Desak Pilkada Ditunda

Ia kemudian meminta penyelenggara maupun pengawas pilkada di kabupaten untuk melakukan pengecekan kembali ke lapangan terhadap sisa data pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-El.

KPU Sultra sebelumnya telah merilis rekaptulasi DPT pilkada serentak di tujuh kabupaten dengan total sebanyak 622.628 pemilih, dengan rincian Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sebanyak 203.339 pemilih dengan rincian 103.284 laki-laki dan 100.055 perempuan.

Kemudian, Kabupaten Muna dengan DPT sebanyak 142.128 pemilih. Terdiri atas 68.506 pemilih laki-laki dan 74.622 pemilih perempuan. Disusul Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dengan jumlah DPT 83.984 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki 43.001 orang dan pemilih perempuan 40.983 orang.

“Selanjutnya jumlah DPT di Wakatobi sebanyak 73.918 pemilih. Terdiri atas 36.351 pemilih laki-laki dan 37.567 pemilih perempuan,” ujar Natsir.

Berikutnya Jumlah DPT di Konawe Utara (Konut) sebanyak 46.123 pemilih dengan rincian 23.658 pemilih laki-laki dan 22.465 pemilih perempuan. Untuk Kabupaten Buton Utara (Butur), DPT berjumlah 45.352 orang yang terdiri atas 22.889 pemilih laki-laki dan 22.453 pemilih perempuan.

“Terakhir Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) dengan jumlah DPT sebanyak 26.784 pemilih dengan 13.524 pemilih laki-laki dan 13.260 pemilih perempuan,” kata Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles