SATULIS.COM, BAUBAU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Baubau mengapresiasi putusan prapradilan yg dibacakan oleh hakim tunggal prapradilan Achmad Wahyu Utomo, SH terkait permohonan pengurus KNPI Riski Afif Ishak melawan Polda Sultra pada Pengadilan Negeri Baubau kemarin (28/12). Hal tersebut diungkapkan sekretaris KNPI Rendy Saputra.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan prapradilan yang diajukan oleh Riski bersama-sama dengan tim kuasa hukumnya,” ungkapnya.
Mantan pengurus PB HMI itu menambahkan bahwa pertimbangan hakim dalam menerima permohonan tersebut telah sesuai dengan bukti-bukti serta fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan.
Ketika disinggung terkait adanya respon kuasa hukum Walikota yang menyebut bahwa hakim tidak obyektif dan melampaui kewenangannya sehingga dianggap sebagai preseden buruk dalam peradilan Indonesia, Rendy tidak ingin menanggapi hal tersebut terlalu jauh. Pihaknya meyakini bahwa hakim senantiasa obyektif serta merdeka dari intervensi pihak manapun dalam memutus perkara.
“Hakim itu bukan corong undang-undang, melainkan corong kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum. Sehingga hakim juga tentu menggunakan nuraninya untuk menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Lagian dalam hukum itu ada asas recht judicata veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar,” tambahnya
Selain itu lanjut Rendy, faktanya dalam praktik peradilan telah ada banyak putusan prapradilan yang dikabulkan dengan alasan telah daluarsa salah satunya putusan Nomor 15/Pid.Pra/2020/PN Pbr antara Suci Nuralitha melawan Polda Riau.
“Hakikat keberadaan pranata prapradilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses hukum agar melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang,” tutupnya. (Adm)