BPN Serahkan 128 Sertifikat Aset Tanah Pemkot Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau menyerahkan 128 sertifikat aset tanah ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Kamis (31/12/2020). Serah terima sertifikat aset tanah tersebut berlangsung di rumah jabatan Walikota Baubau.

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh kepala BPN Baubau, La Ariki yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd, dan disaksikan langsung oleh Walikota Baubau Dr H. AS Tamrin MH. Turut hadir Asisten I Setda Kota Baubau, Rahmat Tuta.

Kepala BPN Baubau, La Ariki mengatakan, target jumlah sertifikat aset Pemkot Baubau yang akan dilegalisasi sebanyak 150 bidang tanah yang dibebankan oleh KPK kepada BPN. Namun karena terkendala pada anggaran sehingga belum seluruhnya dipenuhi.

“Kami baru menyelesaikan 128 sertifikat dari jumlah yang seharusnya 150 sertifikat. Artinya bahwa jumlah yang akan kami serahkan hari ini adalah 128 sertifikat dan tersisa 22 sertifikat. Kendalanya adalah tentu terkait dengan biaya”, tuturnya.

Ditambahkan, kendala lain adalah belum adanya penyerahan dokumen-dokumen tanah dari Pemerintah Kabupaten Buton. Meskipun secara fisik tanah tersebut sudah diserahkan namun secara administrasi belum tercatat.

“Salah satu penyebab lamanya proses penyelesaian sertifikat tanah ini adalah lamanya pengukuran. Artinya, untuk menyelesaikan persoalan seperti ini batas-batas tanah ini harus jelas dan akurat. Andaikan kelengkapan data-datanya terpenuhi kita bisa menyelesaikan semuanya”, imbuhnya.

Sementara itu, Walikota Baubau Dr. H. AS Tamrin MH, mengatakan, agar terus dipercaya oleh masyarakat, Agraria harus mempertahankan kinerja dan kredibilitasnya. Pasalnya, Agraria adalah merupakan Institusi pemerintah yang diamanatkan oleh Negara dalam hal penerbitan sertifikat tanah.

“Sertifikat tanah ini adalah suatu dokumen negara yang memiliki lambang garuda yang harus dipercaya semua orang sebagai bukti kepemilikan yang sah. Untuk itu agraria harus terus bekerja dengan baik dan melakukan pengukuran dengan benar demi menjaga nama baiknya di masyarakat”, ujarnya.

Baca Juga :  Rekan Sesama Aktivis Mulai Diadili, Presma Unidayan Apresiasi Pemkot dan Polres Baubau

Orang nomor satu di Kota Baubau ini menegaskan, dokumen-dokumen tanah tersebut harus disimpan dengan baik oleh yang berhak. Hal tersebut guna membantu masyarakat dan pemerintah sebagai  penguatan kelembagaan dalam menjaga kredibilitas institusi.

“Penyerahan sertifikat ini bukti formalnya, bukti fisiknya di lapangan harus jelas itu barangnya, jangan sudah pegang sertifikat tidak ditahu di mana lokasi tanahnya. Selain itu, batasan-batasan dan ukurannya juga harus jelas agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari”, tegasnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles