Minggu, November 24, 2024

Bupati Buton Kembali Himbau Semua Pihak Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

SATULIS.COM, BUTON Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi kembali mengingatkan semua pihak tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

“Protokol kesehatan adalah wajib bagi siapapun termasuk CPNS. Dalam melakukan tugasnya melayani masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan”, kata La Bakry dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lingkup Pemkab Buton.

Penyerahan SK tersebut digelar di Panggung Utama, Alun-alun Takawa Pasarwajo, Kabupaten Buton, (18/01/2021).

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Buton, saya mengucapkan selamat datang di dunia kerja. Dunia yang berbeda dengan yang lain. Terkadang kita berkerja tidak sesuai dengan harapan kita, oleh karena itu, niat dari rumah saya keluar ini menjemput rezeki Allah,” kata Bupati Buton.

Bupati Buton berharap agar penerimaan SK CPNS tersebut dapat dijadikan sebagai titik tolak pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat demi kemajuan Buton ke depan.

Sebagai seorang CPNS kata Ketua Golkar Buton ini sudah seharusnya seorang pegawai negeri yang baru di pemerintahan memahami tugas dan fungsinya masing-masing.

“Jadilah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan memahami tugas, fungsi serta bekerja secara profesional dan proporsional sesuai bidangnya masing-masing”, kata Bupati Buton.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buton, Drs. Awaluddin, merinci, CPNS Kabyupaten Buton yang menrima SK CPNS berjumlah 194 orang yang terdiri Tenaga Kesehatan 86 orang dan Tenaga Teknis berjumlah 108 orang.

“Dengan diterimanya SK tersebut, CPNS bekerja di instasinya masing-maisng sesuai dengan SK. Sebelumnya mereka selama seminggu menjalani orientasi di BK dan SDM Kabupaten Buton,” pungkasnya. (Adm)

Baca Juga :  Pemkab Buton Gelar Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles