Jumat, November 22, 2024

Wawali Baubau Himbau BUMN dan Dunia Usaha Swasta Lawan Narkoba

SATULIS.COM, BAUBAU – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan dunia usaha lingkungan Swasta di Kota Baubau di himbau agar segera melaksanakan beberapa kegiatan untuk melawan Narkoba. Himbauan ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawali) Baubau La Ode Ahmad Monianse melalui sambutannya pada kegiatan Workshop Penggiat P4GN Dunia Usaha/Lingkungan Swasta di Hotel Galaksi, Kamis, (18-2-2021).

La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, Himbauan tersebut dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang rencana Aksi Nasional dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Harapan kami setelah pelaksanaan kegiatan Workshop Penggiat P4GN Dunia Usaha/Lingkungan Swasta ini, masing-masing pimpinan BUMN dan pimpinan dunia Usaha lingkungan Swasta segera melakukan langkah-langkah nyata, dalam menindaklanjuti Inpres nomor 2 tahun 2020 dan Permendagri nomor 12 tahun 2019, dengan segera melaksanakan beberapa kegiatan”, ujarnya.

Dikatakan, rencana Aksi Nasional P4GN tersebut sepenuhnya akan dilaksanakan oleh tim terpadu Kota Baubau yang diketuai langsung oleh Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH. Selanjutnya, hasil dari rencana Aksi tersebut akan dilaporkan secara berjenjang mulai dari kepala BNN Kota Baubau, Wali Kota hingga ke gubernur, Menteri Dalam Negeri dan terakhir dilaporkan kepada presiden RI.

“Adapun kegiatan yang harus dilakukan adalah melakukan sosialisasi P4GN bagi seluruh karyawan, melakukan pemeriksaan Urine narkoba bagi karyawan minimal dua kali setahun, membentuk Satuan Tugas atau relawan anti Narkoba di kantor masing-masing, serta membuat regulasi tentang pelarangan dan sanksi apabila terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba”, jelasnya.

Wawali juga memaparkan, perkembangan permasalahan Narkoba di Indonesia dewasa ini sangat memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, kejahatan Narkoba telah menyerang seluruh sendi kehidupan masyarakat. Disinyalir, tidak ada satu pun wilayah di Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi TPI Wameo, Kejari Baubau Diminta Naikkan Status Saksi jadi Tersangka

Orang nomor dua di Kota Baubau ini juga mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam kondisi “Darurat Narkoba”. Atas kondisi tersebut, pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden sebanyak dua kali. Yaitu Inpres nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2018-2019 dan Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN tahun 2020-2024.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam dunia. Hal ini juga bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa. Oleh karena itu, kejahatan ini harus diberantas dan ditangani secara komprehensif dan menyeluruh sebagai upaya penyelamatan generasi mendatang dari kejahatan Narkoba”, tandasnya.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse menjelaskan, sebesar 23% peredaran narkoba ASEAN ada di Indonesia dan kematian akibat narkoba di Asia sebesar 11.071 orang per tahun atau 30 orang per hari. Hal ini ditandai dengan maraknya peredaran zat Psikoaktif baru yang berbahaya. Untuk itu, perhatian yang sangat serius dari semua pihak sangat diharapkan.

“Mengingat dampak negatif yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba adalah merusak sistem saraf dan otak, tentunya sangat mengkhawatirkan dan mencengangkan. Maka kegiatan Workshop Penggiat P4GN yang kita laksanakan ini harus dapat menggugah pikiran kita secara aktif. Sehingga dimasa yang akan datang, generasi muda kita dapat terhindar dari bahaya Narkoba ini”, pungkasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil survei nasional Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), angka prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika tahun 2019 sebesar 1.8% atau setara dengan 3,4 juta orang penduduk Indonesia yang berusia 15-64 tahun. Kelompok penyalahgunaan terbesar berada pada kalangan pekerja yang berada pada usia produktif ( 35-44 tahun). (Adm)

Baca Juga :  Berkas Perkara Pelapor Ijazah Bupati Buteng Masuk P21

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles