Jumat, November 22, 2024

Pemkab Busel Genjot Peningkatan Ekonomi Pedesaan

SATULIS.COM, BUTON SELATAN Pemerintah Kabupaten Buton Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani menggeliatkan pembangunan di pedesaan. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus ditingkatkan perannya untuk mengelola seluruh potensi yang dimiliki guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Tata kelola BUMDes ini perlahan disusun dalam sebuah dokumen terintegrasi. Seminar awal penyusunan dokumen pengembangan BUMDes sebagai kekuatan kelembagaan ekonomi desa hasil kerjasama badan Penelitian Daerah (Balitbang) Buton Selatan dengan Universitas Muhamadiyah Buton (UMB) mulai dilaksanakan.

Seminar ini dibuka langsung Asisten II Setda Buton Selatan, Ir La Ode Mpute mewakili Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani di gedung Alsafitri, Selasa 23 Februari 2021. Turut hadir sejumlah Kepala OPD dan sejumlah kepala desa se-Kabupaten Buton Selatan.

Wilayah administrasi Buton Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 60 desa. Dengan begitu terdapat 60 BUMDes yang kesemua desa memiliki potensi mulai dari potensi ekonomi, pertanian atau perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, potensi alam lainnya yang dapat dikelola secara ekonimi mulai dari mata air, tambang, tenun dan lain-lain.

Latar belakang penyusunan dokumen ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Desa diharapkan dapat melakukan membangunan untuk penanggulangan kemiskinan dengan menyediakan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan SDA dan lingkungan.

Maksud penyusunan dokumen ini akan digunakan sebagai petunjuk bagi konsultan perencana yang menjelaskan kerangka masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas survey dan detail desain.

Kemudian memajukan dan mengembangkan kegiatan perekonomian desa, memperkuat kinerja lembaga ekonomi yang telah ada di desa, menjadikan BUMDes sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan perekonomian desa dan menjadi masukan bagi pemda dalam bentuk rincian teknis perwujudan pembangunan yang sesuai dengan kriteria teknis. (Adm)

Baca Juga :  Pencabutan Izin Galian C di Busel, Kuasa Hukum : Kami Anggap Itu Surat Kaleng

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles