SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka memaksimalkan Protokol Kesehatan (Porkes), Pemkot Baubau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat dengan agenda “Penekanan Protokol Kesehatan Covid-19”.
Rapat ini guna mendengarkan pendapat semua pihak terkait penerapan Prokes. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Baubau Dr. H. AS Tamrin, MH, ini dilaksanakan di Baruga Umuri Bolu rumah jabatan Wali Kota Baubau, Selasa (16/3/2021).
Dirilis Diskominfo Kota Baubau, turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse.
Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat ditemui usai mengikuti rapat tersebut mengungkapkan, dilaksanakannya rapat tersebut guna membahas sejumlah perubahan terhadap Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan Covid-19.
“Rapat ini bertujuan untuk meminta saran dan masukan dari instansi vertikal dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi vertikal lainnya untuk meminta masukan atas rencana perubahan Peraturan Walikota Nomor 35 tentang Percepatan Penanggulangan Covid-19”, ujarnya.
La Ode Ahmad Monianse menambahkan, pokok utama dalam perubahan Perwali No. 35 tersebut adalah ketegasan sangsi dan tindakan yang harus dilakukan di lapangan. Selain itu, guna mengatur kembali tentang kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
“Semua ini dilakukan karena mengingat ancaman Covid-19 ini belum berakhir, sehingga kesadaran masyarakat akan penerapan Protokol Kesehatan ini perlu ditingkatkan kembali,” ungkapnya.
“Olehnya itu perlu adanya ketegasan untuk mengatur kegiatan sosial Keagamaan dan kegiatan sosial kemasyarakatan lain agar tidak terjadi kerumunan”, pungkasnya.
Penerapan prokes oleh tim Satgas Covid-19 beserta stakeholder lainnya, mendapat sorotan, utamanya terkait pelanggaran prokes oleh tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau.
Selain tidak punya izin keramaian dari Polres Baubau, tim Satgas Covid-19 Kota Baubau juga tidak pernah mengeluarkan surat izin kegiatan.
Meski begitu, THM di kota Baubau bebas melaksanakan aktifitasnya. Baik pihak kepolisian maupun Sat-Pol PP, terkesan tutup mata dan tidak menggelar operasi yustisi ke THM. (Adm)
Editor: Gunardih Eshaya