Sabtu, November 23, 2024

Cegah Aktivitas Penambangan Ilegal di Buteng, Sat Intelkam Polres Baubau Gencar Lakukan Koordinasi

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Dalam rangka mencegah maraknya penambangan pasir ilegal diwilayah Kabupaten ButonTengah, Polres Baubau melalui jajaran Sat Intelkam, Unit II/Bidang Sosial Ekonomi, gencar melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.

Setelah sebelumnya menggelar koordinasi dengan dengan dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan GU, masing-masing Kades Lowu-lowu, Karim Wendo SPd dan Kades Waliko, Arifi, kini giliran Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kab Buteng, H La Alimuddin SE MSi yang dikunjungi.

Aiptu La Izu dalam penyampaian mengatakan, koordinasi yang dilakukan sehubungan dengan adanya surat edaran dari Pemda Kabupaten Buteng, nomor : 545/29/2021 tertanggal 08 Februari 2021, tentang Penertiban dan penghentian Pertambangan Pasir di Wilayah Kab. Buton Tengah.

Ketgam : Foto bersama anggota Sat Intelkam Polres Baubau bidang Sosial Ekonomi dengan Kadis Lingkungan Hidup Kab Buteng, Alimuddin. (Foto : Istimewah)

“Jadi ada enam poin penting yang tertuang dalam surat edaran. Enam perintah atau langkah-langkah itu harus dilakukan oleh semua unsur terkait di Kabupaten Buton Tengah,” tegas Aiptu La Izu.

Dalam pertemuan tersebut, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Buton Tengah, H La Alimuddin SE MSi mengatakan, selaku dinas teknis yang dikedepankan, pihaknya memiliki kewenangan terbatas. Hanya dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya, yakni melakukan pengawasan.

“Kita semua sepakat untuk melakukan penertiban dan pelarangan segala aktivitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan Surat edaran Pemda,” kata Alimuddin.

Dari hasil koordinasi itu kata Aiptu La Izu, diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Buteng tentang penertiban dan pelarangan aktifitas penambangan pasir, dengan melakukan sejumlah tindakan.

“Langkah yang diambil berupa himbauan, teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis kepada para pelaku penambangan pasir di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Secara tegas disampaikan untuk menghentikan segala aktifitas penambangan yang dilakukan sebagaimana poin-poin yang dijelaskan dalam surat edaran,” beber La Izu.

Baca Juga :  Jelang KTN, Polsek Mastim Bersama Pemdes Batubanawa Lakukan Koordinasi

Selain itu, terungkap bahwa kegiatan/aktifitas penambangan pasir di Wilayah Kab. Buton tengah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, semuanya tidak ada yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

“Dalam artian, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang ilegal. Disisi lain tempat yang dijadikan sebagai lokasi aktifitas penambangan berdasarkan RT / RW Kab. Buton Tengah, bukanlah area kawasan pertambangan melainkan kawasan pariwisata,” tutupnya. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles