Senin, November 25, 2024

Polemik Aset, Umar Samiun Himbau Penghuni Rumah Dinas tak Hiraukan Perintah Pengosongan Oleh Pemkot Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU Polemik kepemilikan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, rupanya belum berakhir dan kembali mencuat ke publik. Pemkot Baubau dianggap tidak patuh pada hasil kesepakatan yang difasilitasi oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi SH.

Surat perintah pengosongan oleh Pemkot Baubau kepada para penghuni rumah dinas jadi pemicu. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar MPd. Para penghuni diminta untuk segera angkat kaki dan meninggalkan rumah dinas, paling lama tanggal 20 April 2021.

Berkaitan dengan itu, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun angkat bicara. Sebagai salah satu tokoh yang ikut dilibatkan dalam pembahasan polemik aset, Umar Samiun menghimbau kepada para penghuni rumah dinas, untuk tidak menghiraukan surat himbauan pengosongan oleh Pemkot Baubau.

Dikatakan Umar Samiun, dalam kesepakatan bersama Gubernur Sultra, Ali Mazi, semua pihak agar menahan diri dan tidak berbicara persoalan aset, terkecuali kepala daerah masing-masing, dalam hal ini Bupati Buton dan Walikota Baubau.

Meski begitu kata Umar Samiun, dia terpaksa kembali angkat bicara. Pemicunya, juga terkait surat perintah pengosongan rumah dinas yang terkesan dilakukan secara diam-diam oleh Pemkot Baubau.

“Gubernur sudah menyampaikan jika persoalan aset akan diselesaikan dengan cara baik-baik, dengan cara kita orang Buton,” kata Umar Samiun, Rabu (14/04/2021).

Dikatakan, penyerahan aset akan dilakukan secara bertahap dan sesuai mekanisme, yakni atas usulan kepala daerah dan ditindaklanjuti dengan persetujuan DPRD. Aset yang menjadi prioritas untuk diserahkan adalah aset yang sudah tidak dimanfaatkan lagi.

Berkaitan dengan komitmen itu, Pemkab Buton melalui persetujuan dewan, baru saja melakukan penyerahan aset ke Pemkot Baubau. Aset yang diserahkan yakni tanah dan bangunan disimpang empat traffic light (Lampu merah) depan kantor PDAM Kabupaten Buton, serta tanah dan bangunan eks kantor Penerangan.

Baca Juga :  DPRD Setujui 19 Program Pembentukan Perda Baubau Tahun 2021

“Aset yang baru diserahkan saja belum juga difungsikan oleh Pemkot Baubau, kenapa tiba-tiba muncul lagi surat perintah pengosongan. Ini bukan cara-cara kita orang Buton. Manfaat dulu aset yang sudah diserahkan sebagai bukti keseriusan. Jangan pada akhirnya juga terbengkalai,” tegas Umar Samiun.

Demikian halnya aset yang pemanfaatannya masih digunakan oleh Pemkab Buton. Terlebih lagi masih menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kedua daerah, semisal Lippo Plaza Buton.

Menurut Umar Samiun, pasca Kabupaten Buton sebagai daerah induk melepaskan beberapa daerah, otomatis PAD Buton juga menurun. Hal itu karena beberapa sumber penghasil PAD ada pada daerah yang telah dimekarkan. Olehnya itu disepakati, terkait aset yang masih menyumbangkan PAD, untuk tidak dulu diserahkan.

“Oleh Pemkot Baubau, izin operasional Lippo terkesan diperlambat dan ditahan. Izinnya hanya dikeluarkan untuk jangka waktu satu tahun saja, nanti tahun berikutnya diperpanjang lagi. Padahal Lippo itu menghasilkan PAD untuk kedua wilayah, masuk di Kota Baubau dan Kabupaten Buton,” kata Umar Samiun.

Kembali menyoal persoalan penghuni rumah dinas. Umar Samiun memaparkan, yang berhak dan bertanggungjawab atas para penghuni rumah dinas adalah Pemkab Buton, bukan Pemkot Baubau. Olehnya itu, jika ingin melakukan penertiban penghuni rumah dinas, harusnya meminta kepada Pemkab Buton, bukan langsung berhubungan pada para penghuni.

“Cara yang mereka lakukan sangat bertolak belakang dengan falsafah ke Butonan. Sangat bertentangan dengan Sara Patanguna. Berbanding terbalik dengan apa yang digaung-gaungkan soal PO5 itu,” beber Umar Samiun.

Dalam kesepakatan yang turut dihadiri Kapolres Baubau dan Kapolres Buton, Kajari Baubau dan Kajari Buton, serta Ketua DPRD masing-masing, AS Tamrin dalam kapasitasnya selaku Walikota Baubau, menyampaikan dalam forum bahwa pihaknya akan bersifat pasif dan tidak akan menuntut. Mana aset yang diserahkan oleh Pemkab Buton, itu dulu yang akan diterima.

Baca Juga :  Alokasikan CSR untuk Penanggulangan Covid-19, Pemkot Baubau Apresiasi Pertamina

Umar Samiun mengaku heran dengan langkah yang kembali dilakukan oleh Dr Roni Muhtar selaku Sekda Kota Baubau. Padahal dalam pertemuan yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Baubau, Gubernur telah menegur Roni Muhtar atas langkah yang dilakukan sebelumnya.

Olehnya itu, Umar Samiun kembali menghimbau dan menegaskan kepada para penghuni rumah dinas yang telah disurati oleh Pemkot Baubau, agar tidak menghiraukan perintah pengosongan. Tetap tinggal dengan tenang menempati rumah dan menjalankan ibadah Ramadhan sesuai petunjuk pemerintah.

Dia juga menghimbau kepada aparat Kepolisian dan TNI, agar tidak ikut terseret dalam persoalan aset antara dua pemerintah daerah.

“Persoalan aset ini adalah urusan dua daerah, bukan kasus perdata,” tutup Umar Samiun.

Diketahui, pada 5 April 2021 lalu, Pemkot Baubau kembali melayang surat teguran ke dua. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya, tertanggal 12 Januari 2021. Dimana surat pertama memberi deadline waktu selama 21 hari kalender atau paling lambat 2 Februari 2021 kepada para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati. Sementara di surat kedua ini, Pemkot memberi waktu hingga 20 April 2021. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles