SATULIS.COM, WAKATOBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi saat ini sedang menggenjot penangganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan internet Desa di Kabupaten Wakatobi. Meski begitu, kasus tersebut belum dapat ditingkatkan statusnya ke penyidikan dengan alasan menunggu hasil audit inspektorat.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Wakatobi, Baso Satrianti, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum dapat menentukan sikap atas perkembangan kasus dugaan korupsi internet Desa di Kabupaten Wakatobi, apakah statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan.
“Kalau kita hentikan artinya ada dasar hukumnya, kalau pun kita lanjutkan ada dasar hukumnya. Kalau sekarang di tanya apakah bisa di tingkatkan, belum bisa saya jawab,” ujarnya, Senin (26/4/2021).
Kata dia, untuk berkas tahap penyidikan telah dirampungkan dengan melakukan pemeriksaan selama satu bulan. Dalam kasus itu, sebanyak 100 lebih saksi yang di periksa dan dimintai keterangannya oleh Kejaksaan. Sejumlah saksi yang dimaksud yakni, TPK, bendahara dan kepala desa.
“Kita akan tela’ah hasil penyidikan kami dengan hasil audit dari inspektorat. Kami gabung lalu di rapatkan maka akan di tarik kesimpulan dari rapat naik atau tidak,” jelasnya.
Lanjutannya, tidak semua desa melakukan pengadaan, internet desa, namun hanya sekitar 60 Desa saja yang melakukan internet tersebut.
“Tapi kami lakukan pemeriksaan semua kalau di tahap penyidikan,” pungkasnya. (Adm)
Penulis : Arjuno
Editor : Gunardih Eshaya