Sabtu, November 23, 2024

DPRD Buton Setujui Pelepasan Aset Tanah Bandara di Tomia

SATULIS.COM, BUTON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, di Ruang Sidang Paripurna, Aula Kantor DPRD Buton di Pasarwajo, Rabu, 19 Mei 2021.

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad SH, didampingi Wakil Ketua I, La Ode Rafiun Madya SPd, Wakil Ketua II, Lisna SH. Hadir juga sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton.

Bupati Buton yang diwakili Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Buton, Tohir SE MSi mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Buton yang telah menyetujui penghapusan Barang Milik Daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi berupa sebidang tanah bandara seluas 324.300 M² yang terletak di Desa Peti Pelong, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi.

“Alhamdulillah melalui sidang paripurna hari ini, kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada anggota dewan atas persetujuan yang diberikan untuk penghapusan barang milik daerah dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi,” tutur Asisten II.

Penghapusan barang milik daerah kata Tohir dengan tindak lanjut penyerahan kepada Pemkab Wakatobi Wakatobi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dimana Pasal 16 Ayat (1) huruf b ditentukan bahwa Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Wakatobi, yaitu barang milik/ kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Wakatobi.

Baca Juga :  Zilfar Djafar Himbau ASN Terus Berinovasi

Selanjutnya dalam Pasal 4 dan pasal 5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada daerah yang baru dibentuk, disebutkan bahwa barang daerah yang termasuk dalam daftar barang Inventaris pemerintah kabupaten induk sebelum ditetapkan penghapusannya dengan keputusan kepala daerah harus dimintakan persetujuan DPRD, selanjutnya dilakukan serah terima barang dengan daerah yang baru di bentuk.

“Dengan demikian, dengan adanya persetujuan hari ini, maka Pemkab Buton telah menyelesaikan seluruh kewajiban penyerahan aset sesuai perintah Undang-undang Pembentukan Kabupaten Wakatobi,” tutup Asisten II. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles