SATULIS.COM-Mantan Direktur Teknik PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, divonis pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Hadinoto terbukti bersalah menerima suap terkait pengadaan serta perawatan pesawat di PT Garuda. Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan banding.
“Mengadili, menetapkan terdakwa Hadinoto Soedigno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan ke satu pertama dan kedua,” kata hakim ketua Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (23/6/2021), seperti dilansir dari detik.com.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan,” sambungnya.
Selain itu, Hadinoto juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 2.302.974,08 dan uang sebesar EUR 477.560 atau setara dengan SGD 3.771.637,58 atau setidak-tidaknya jumlah yang senilai dengan nilai itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Adapun SGD 3.771.637,58 jika dikonversikan terhadap mata uang rupiah dengan kurs Rp 10.793,64 saat ini senilai Rp 40.709.698.248,991.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang cukup maka dipenjara selama 4 tahun,” kata hakim Rosmina.
Adapun hal memberatkan vonis Hadinoto adalah perbuatannya dianggap mencoreng nama baik Indonesia di tingkat internasional. Sedangkan hal meringankannya dia dinilai sopan dan belum pernah dihukum.
“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap BUMN dalam bidang penerbangan yang menjadi kebanggaan bangsa Indonesia yang melekat lambang negara yang seharusnya dapat mengharumkan nama bangsa, tidak hanya tingkat nasional tapi juga internasional, terdakwa memperburuk citra Indonesia di mata asing dalam mengelola bisnis penerbangan yang bertaraf internasional, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” tutur hakim.
Hadinoto Soedigno dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP dan Pasal 3 UU No 8/2010 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar putusan ini, baik Hadinoto dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir. Sedangkan jaksa KPK langsung menyatakan banding. “Izin atas vonis tersebut kami menyatakan banding Yang Mulia,” tutur jaksa KPK.
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Hadinoto pidana penjara 12 tahun. Jaksa menyebut terdakwa Hadinoto terbukti bersalah menerima suap jutaan dolar yang nilainya mencapai lebih dari Rp 40 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Hadinoto menerima uang suap ini dalam kurun waktu 2009-2014. Adapun uang yang diterima Hadinoto Soedigno totalnya sekitar Rp 40 miliar lebih yang rinciannya USD 2.302.974,08 dan EUR 477.540 atau setara dengan SGD 3.771.637.637,58 dan Rp 34.812.261 serta USD 4.200.
Menurut jaksa, uang itu diperoleh Hadinoto dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui Intermediary Connaught International Pte Ltd, dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkon (HMI) dan Summerville Pasific Inc.
Untuk diketahui Soetikno Soedarjo sudah lebih dulu disidangkan, Soetikno sudah divonis hakim bersalah atas kasus proyek pengadaan perawatan pesawat ini.
Jaksa KPK menyebut Hadinoto melakukan suap agar dia bersama Emirsyah Satar dan Capt Agus Wahjudo dapat mengintervensi proyek pengadaan pesawat airbus A330 series dan A320 series. Emirsyah Satar juga sudah disidangkan dan dinyatakan hakim bersalah atas proyek ini. (adm)
Editor : Basyarun