Jumat, November 22, 2024

Dugaan Korupsi Pemkot Baubau, LPPK Curiga Ada Kongkalikong di Kejari Baubau

SATULIS.COM, BAUBAU – Lembaga Pemuda Peduli Kepulauan Buton (LPPK) mulai gerah dengan cara kerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Pasalnya, laporan dugaan penyalahgunaan APBD yang melekat pada Sekretariat Kota Baubau untuk kepentingan pribadi Walikota Baubau, AS Tamrin, tak kunjung diusut.

Padahal, kasus itu dilaporkan ke Korps Adhiyaksa sejak sebulan lalu, tepatnya 5 Mei 2021. Pun, LPPK beberapa kali harus menggelar demonstrasi bahkan mendatangi kantor Kejari Baubau demi mengetahui perkembangan penanganan kasus.

Dimulai Jum’at 28 Mei, LPPK menemui Kasi Intel Kejari Baubau. Saat itu, hasilnya hampa. Jaksa belum berbuat apa-apa atas laporan dugaan penggunaan APBD Baubau sebesar Rp 150 juta untuk membayar jasa pengacara itu. Alasannya masih perlu membentuk tim.

Tidak sampai disitu, LPPK melakukan unjuk rasa pada Rabu 16 Juni 2021. Hari itu, mereka memang diajak berdialog oleh sejumlah petinggi Kejari Baubau. Namun, kesimpulan dari pertemuan tersebut juga masih mengecewakan bagi LPPK.

“Waktu itu, saya tanyakan selama ini apa yang diperbuat oleh kejaksaan. mengapa sampai sekarang belum menyelidiki persoalan itu. Lalu dijawab
pimpinan tertingginya bahwa laporan dugaan itu belum lengkapnya,” ungkap Ketua LPPK, Arisman lewat press rilis yang diterima redaksi Satulis.com, Rabu (30/06/2021).

Arisman lantas coba menggali letak kekurangan laporannya tersebut. Pun, dia sempat merasa heran mengapa baru dinyatakan tidak lengkap. Padahal laporan dugaan itu sudah diterima Kejari Baubau sejak 5 Mei lalu.

“Pihak kejaksaan menjawab bahwa itu laporan memang sudah benar. Hanya saja kurang ke subtansi, misalkan APBD diambil oleh Wali Kota Baubau untuk kepentingan pribadinya itu dari porsi anggaran apa, seperti pembangunan pasar, jalan, ruko, dan lain sebagainya,” cerita dia mengutip jawaban pihak Kejari Baubau.

Baca Juga :  152 Kuota CPNS untuk Kota Baubau

Menurut dia, menguak secara detail tentang pos anggaran advokasi Wali Kota Baubau itu semestinya sudah tugas Jaksa. Sebab, bila pihaknya sudah mengetahui, maka tentu tindakan penggunaan APBD untuk memperkarakan Riski Afif Ishak (aktivis KNPI Baubau) itu bukan lagi sekadar dugaan penyalahgunaan, namun sudah membuktikan telah terjadi korupsi.

“Kami mencurigai jangan-jangan telah terjadi kongkalikong antara pihak kejaksaan dengan pihak Wali Kota Baubau. Barangkali ada permainan coba dimainkan belakang layar oleh pihak kejaksaan ini. Karena kenapa laporan itu monoton saja, tidak perkembangan secuil pun,” imbuhnya.

LPPK kembali turun berdemonstrasi ke jalan pada Selasa 22 Juni. Sayangnya, tidak seorang pun pihak Kejari Baubau yang menemui pihaknya. Tidak menyerah, pada Selasa 29 Juni 2021, LPPK turun lagi mendatangi Kejari Baubau.

“Namun ironisnya, ketika saya pertanyakan laporan yang saya masukan itu, ternyata mereka bungkam. Mereka tidak bisa menjawab dan hanya bisa beralasan dan beralibi bahwa kami tidak tahu soal itu, hanya pimpinan yang tau. Padahal wajah wajah mereka itu selalu tampil ketika kami diajak hearing. Aneh,
LPPK menduga sudah ada kongkalikong antara Kejari Baubau dengan walikota Baubau,” kesalnya.

“Jika kejaksaan masih tidak menyelidiki laporan yang kami masukan, maka saya pastikan tiap pekan, kami akan terus menggonggong di depan gerbang Kejari Baubau,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Baubau belum memberikan tanggapan. Kasi Intel Kejari Baubau, Buyung Anjar Purnomo belum memberikan respon terhadap upaya konfirmasi wartawan. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles