SATULIS.COM, BAUBAU – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pasar Palabusa, disorot. Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (Leadham) Internasional meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau agar segera menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Aktivis Leadham Internasional, Roziq, mengatakan Kejari Baubau kerap kali mempertontonkan penyelidikan kasus yang tidak berkesudahan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dia mencontohkan beberapa kasus yang menggantung dan tidak ada penyelesaian. Semisal dugaan korupsi pembangunan kantor BAPPEDA Kota Baubau, “lenyap tanpa bekas”.
Dengan alasan itu kata Roziq, pihaknya sangat meragukan statement Kajari Baubau, Jaya Putra SH saat ekspos capaian kinerja Kejari Baubau di moment perayaan Hari Bhakti Adiyaksa, hari Kamis 22 Juli 2021, sebagaimana dilansir sejumlah media.
“Bagaimana mungkin kita sebagai masyarakat Kota Baubau mempercayai konsistensi dan integritas Kejaksaan Baubau,” tegas Roziq, Rabu (25/08/2021).
Dalam ekspos yang dipimpin langsung Jaya Putra, Kejari Baubau mengungkapkan jika pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka, dan akan diumumkan dalam waktu dekat setelah hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) keluar.
“Pernyataan Kajari Baubau jangan hanya dijadikan sebagai pemanis pada telinga-telinga kami yang mencari keadilan. Kenangan masa lalu pada kasus dinas Perhubungan yang dibungkus dengan kata “ada dusta diantara kita” membuat kami meragukan penyelesaian kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Palabusa,” beber Roziq.
Olehnya itu kata Roziq, pihaknya akan turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa guna mendesak Kejari Baubau segera menetapkan tersangka. “Yang pasti kami akan kembali berteriak, turun kejalan menyuarakan hal itu,” tutup Roziq.
Diberitakan sebelumnya, puluhan saksi telah dipanggil dan diambil keterangannya guna mendapatkan informasi yang terang terkait kasus itu. Sejumlah pejabat, keluarga dan mantan pejabat lingkup Pemkot Baubau, ikut disebut.
Dari hasil pemeriksaan 35 saksi, Kejari Baubau telah mengantongi beberapa nama calon tersangka, yang akan ditetapkan setelah hasil pemeriksaan resmi BPKP.
“Saksi sudah banyak, setelah itu tidak berapa lama kita tetapkan tersangka. Yang jelas tersangka sudah ada ditangan kami,” tegas Kajari Baubau, Jaya Putra SH, dalam ekspose capaian kinerja Kejari Baubau, Kamis (22/7).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhamad Heriadi menambahkan, terkait dengan uraian mendalam perkara Pasar Karya Palabusa akan dijelaskan lebih detail saat penetapan TSK.
“Karena sekarang masih penyidikan, belum selesai, dan Tersangkanya juga belum ditetapkan. Ketika Tersangkanya ditetapkan, kita undang lagi teman-teman media untuk merilis kasus Pasar Karya Palabusa ini, posisinya seperti apa,” jelasnya.
Pembangunan Pasar Karya Palabusa dilaksanakan PT TSIP pada T.A 2017 dengan nilai kontrak Rp 2.865.720.000,00. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya