SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Palabusa. Penetapan tersangka ditindaklanjuti dengan penahanan terhadap ketiganya pada Selasa (31/08/2021).
Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta keluarnya hasil audit BPKP mengenai jumlah kerugian negara. Dalam kasus itu, Kejari Baubau terus melakukan pengembangan dan tidak membantah kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Nanti kita lihat berdasarkan pada fakta persidangan kedepannya,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra SH menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan saat menggelar konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka.
Dikatakan Jaya Putra, dalam kasus itu, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari, terhintung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021.
Tiga tersangka tersangka itu, masing-masing inisial R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian inisial F dan AH selaku pelaksana kegiatan konstruksi Pasar Palabusa.
“Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra, senilai Rp 2.527.444.000,” terangnya.
Menurut Jaya Putra SH, ketiga tersangka dilakukan penahanan berdasarkan pasal 21 ayat KUHAP, dimana para tersangka dikuatirkan akan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulagi tindak pidana.
“Para tersangka saat dilakukan pemeriksaan, didampingi oleh kuasa hukum masing-masing dan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kondisi kesehatan para tersangka,” jelasnya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 3, serta pasal 15 Undang-undang tidak pidana korupsi. “Untuk sementara sementara tiga pasal yang dikenakan,” bebernya.
Pasca penahanan para tersangka, Kejari Baubau dalam waktu dekat akan segera melakukan kelengkapan berkas guna dilimpahkan berkas perkaranya pada Jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, maka dilakukan P21, kemudian tahap II untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negari (PN) Tipikor Kendari. (Adm)
Peliput : Gunardih Eshaya