SATULIS.COM, JAKARTA – Upaya KPK untuk bersih-bersih makelar perkara di internalnya sedikit demi sedikit terbaca di publik selepas terungkapnya peran AKP Stepanus Robin Pattuju yang merupakan mantan penyidik KPK dari Polri. Ternyata AKP Robin tidak hanya bermain mata di satu perkara tapi setidaknya lima perkara.
Sidang perdana AKP Robin yaitu dengan agenda pembacaan dakwaan memang belum dimulai karena baru dijadwalkan pada 13 September 2021. Namun petikan surat dakwaan AKP Robin sudah muncul di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan yang terlansir di SIPP itu, disebutkan AKP Robin menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tercantum 6 nama dalam 5 perkara yang diduga memberikan suap ke AKP Robin, yaitu sebagai berikut:
1. M Syahrial Rp 1.695.000.000;
2. Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi Rp 525.000.000; dan
5. Rita Widyasari Rp 5.197.800.000.
Redaksi detikcom membedah satu per satu perkara yang diduga berkaitan dengan suap untuk AKP Robin itu:
1. M Syahrial
M Syahrial tadinya diketahui sebagai Bupati Tanjungbalai. Siasatnya terbongkar kala KPK mengungkap dugaan suap darinya kepada AKP Robin.
Sembari perkara pidana berjalan di KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK turut bekerja memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap AKP Robin. Dari putusan etik itu Dewas KPK mengungkapkan penerimaan uang AKP Robin sebesar Rp 1,5 miliar dari Syahrial secara bertahap.
“Terperiksa meminta uang dan untuk mengamankan saksi M Syahrial yang disepakati jumlahnya Rp 1,5 miliar. Untuk tahap awal sebagai biaya operasional, untuk tim, sejumlah Rp 200 juta,” ucap anggota Dewas KPK, Albertina Ho pada Juni 2021.
AKP Robin tidak sendiri, Maskur Husain juga mendapat uang suap sekitar Rp 950 juta dalam perkara ini.
Kembali ke putusan Dewas, dari kesepakatan tersebut, Syahrial disebut mengirim duit ke rekening seseorang bernama Rifka Amalia secara bertahap dengan jumlah Rp 1,24 miliar. Robin juga disebut menerima duit Rp 210 juta secara tunai dari Syahrial saat bertemu di Pematangsiantar.
“Sehingga jumlah uang yang telah diterima adalah Rp 1.450.000.000 dan masih terdapat kekurangan Rp 50 juta. Dari jumlah uang tersebut, terperiksa menerima Rp 500 juta dan saksi Maskur Husain menerima Rp 950 juta,” ucap Albertina.
Kekurangan itu, kata Albertina, diberikan Syahrial secara bertahap untuk keperluan operasional, dari membeli tiket hingga keperluan reparasi rumah. Total yang diberikan adalah Rp 45 juta.
2. Azis Syamsuddin
Nama besar yang muncul di pusaran suap AKP Robin adalah Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar itu disebut memberikan suap ke AKP Robin sebesar Rp 3,15 miliar.
Azis disebut memberikan uang untuk AKP Robin guna memantau perkara Lampung Tengah yang saat itu diusut KPK. Dalam perkara dugaan korupsi di Lampung Tengah ada kader Golkar bernama Aliza Gunado yang berstatus menjadi saksi di kasus korupsi Lampung Tengah.
Perkara Lampung Tengah yang dimaksud itu diduga berkaitan dengan Mustafa yang merupakan mantan Bupati Lampung Tengah. Mustafa diketahui memang sebagai salah satu ‘pasien’ KPK dengan tiga jeratan perkara sekaligus.
Kasus pertama, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi Rp 95 miliar. Duit itu diduga terkait dengan proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah. Ada dugaan fee 10-20 persen yang diberikan kepada Mustafa.
Kasus kedua, KPK menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto, dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo, sebagai tersangka. KPK menduga keduanya memberi duit total Rp 12,5 miliar kepada Mustafa. Diduga duit itu adalah bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa.
Kemudian kasus ketiga, KPK menetapkan eks anggota DPRD Lampung Tengah, yakni Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin, sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBD-P. Keempatnya divonis 4 tahun penjara.
“Terperiksa juga dalam kasus Lampung Tengah, menerima uang dari saksi Azis Syamsuddin untuk memantau kader Golkar bernama Aliza Gunado yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai saksi,” ucap Albertina.
Dari Rp 3,15 miliar itu, Robin disebut mendapat Rp 600 juta. Sementara Maskur Husain menerima Rp 2,55 miliar. Azis sendiri membantah memberi uang ke Robin.
“Saksi azis Syamsuddin yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucapnya.
3. Ajay M Priatna
Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna juga disebut memberi duit ke Robin. Total duit dari Ajay disebut berjumlah Rp 505 juta.
Terperiksa menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 505 juta yang sebagian diserahkan kepada Maskur sejumlah Rp 425 juta dan terperiksa mendapatkan sejumlah Rp 80 juta. Fakta tersebut didukung dengan keterangan saksi Maskur Husain, saksi Ajay Supriatna,” ucapnya.
Namun, dalam dakwaan jaksa KPK Ajay memberi Rp 507.390.000 ke AKP Robin. Untuk konstruksi perkaranya juga akan diungkap di sidang dakwaan AKP Robin mendatang.
4. Usman Effendi
Usman diketahui sebagai Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.
Dia diketahui divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani KPK.
Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga diberikan pada Mei 2018. Perkara Wahid Husen sendiri ditangani KPK. Suap yang diungkap saat ini dari Usman ke AKP Robin diduga agar AKP Robin memantau nama Usman terkait perkara itu.
“Dalam perkara terkait saudara Usman Effendi, Terperiksa (AKP Robin) menerima uang secara bertahap dengan jumlah seluruhnya Rp 525 juta yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain Rp 272.500.000 dan terperiksa mendapat sejumlah Rp 272.500.000,” kata Albertina.
5. Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, juga disebut memberi Rp 5 miliar ke Robin. Duit tersebut, menurut Albertina, diberikan untuk mengurus peninjauan kembali (PK) Rita.
“Dalam perkara Rita Widyasari terkait dengan pembuatan memori peninjauan kembali, terperiksa menerima uang secara bertahap kurang-lebih sejumlah Rp 5,1 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih Rp 4,88 dan terperiksa mendapat uang sejumlah Rp 220 juta,” ucap Albertina.
Sebagaimana diketahui, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Rita terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Peran Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB), yang juga anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah pihak yang ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita Widyasari mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015. Selain itu, Rita menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita juga sedang dibidik KPK dengan sangkaan baru, yaitu pencucian uang Rp 436 miliar. Rita diduga menyamarkan asal harta kekayaannya lewat barang mewah. KPK kemudian menyita 103 perhiasan, 32 jam tangan mewah, serta tas dan sepatu mahal Rita.
Kini selepas dugaan suap dari Rita ke AKP Robin terkuak, muncul tudingan penyidikan TPPU terhadap Rita mangkrak. Namun, hal itu dibantah oleh KPK. (Adm)