Jumat, November 22, 2024

Tidak Lanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020, Pemkot Baubau Bakal Buat Rancangan Perda

SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam waktu dekat direncanakan akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Perkursor Narkoba.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse melalui sambutannya, saat menghadiri dan membuka dengan resmi Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, yang diselenggarakan di bantea Umuri Bolu rumah jabatan Wali Kota Baubau, Kamis (16/9/2021).

Untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, La Ode Ahmad Monianse meminta, agar Sekretaris Daerah Kota Baubau Dr. Roni Muhtar, M.Pd. memimpin tim serta berkoordinasi dengan BNN Kota Baubau untuk membahas Raperda tersebut, sebelum diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau untuk dimasukkan dalam program Legislasi Daerah.

“Pada prinsipnya, kegiatan kita hari ini adalah menindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2020 tentang Aksi Nasional P4GN dan Perkursor Narkoba. Insya Allah dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti dengan membuat Raperda untuk menjadi landasan atas pelaksanaan Instruksi Presiden tersebut di daerah,” ujar La Ode Ahmad Monianse.

Wakil Wali Kota ini juga menjelaskan, karena dampak Narkoba, kerugian Negara mencapai Rp. 48 Triliun per Tahunnya. Selain itu, Negara juga harus menghabiskan dana sebesar Rp. 1,2 Triliun untuk biaya Lembaga Pemasyarakatan untuk kasus penyalahgunaan Narkoba. Di mana narapidana penyalahgunaan Narkoba tersebut mencapai 60 hingga 70%.

“Jadi kita bisa bayangkan, betapa besarnya kerugian Negara ketika kita tidak bisa bersama-sama melawan Narkoba ini, dan energi bangsa kita ini akan terkuras habis. Olehnya itu maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk tidak peduli dan tidak melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan gerakan nyata di daerah-daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Jadi Supervisi Polres dan Kejari Baubau, KPK Anggap Aneh Ada Kasus Mandek

Menurutnya, jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka dapat dipastikan, Bonus Demografi yang seharusnya diperoleh sejak Tahun 2020 sampai dengan tahun 2030 tidak akan berarti apa-apa. Pasalnya, generasi muda sebagai masyarakat produktif yang seharusnya menjadi penerus bangsa telah terpapar oleh Narkoba.

“Di saat kita mengharapkan kekuatan dari Bonus Demografi ini, justru ada ancaman besar yang mengintai dan mengganggu kita yaitu Narkoba. Selain isu-isu besar lainnya, seperti Covid-19 yang belum berakhir dan juga Stunting, Narkoba telah menjadi perhatian pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah,” ungkapnya.

“Jika penduduk produktif ini sampai terpapar dengan Narkoba, maka dapat dipastikan, Bonus demografi ini hanya akan menjadi malapetaka bagi bangsa ini. Sebesar apa pun kekayaan yang dimiliki oleh bangsa ini, namun kita tidak akan mendapatkan apa-apa dari Bonus Demografi ini, yang kita dapatkan hanyalah kehancuran,” imbuhnya.

Lebih lanjut La Ode Ahmad Monianse Mengungkapkan, untuk menindak lanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, dalam beberapa bulan terakhir ini, pihaknya bersama BNN Baubau telah melakukan beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut di antaranya ialah, dengan ditetapkannya 5 Kelurahan sebagai Kelurahan Bersih Narkoba yang disebut dengan istilah Kelurahan Bersinar.

“Melalui bimbingan BNN Kota Baubau, Kelurahan Bersinar ini sudah melakukan beberapa kegiatan positif, seperti penyuluhan-penyuluhan dan Tes Urine. Walaupun penyebaran informasi ini belum masif, namun sedikitnya sudah memberikan dampak positif dalam upaya menyukseskan Aksi Nasional P4GN ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Sulawesi Tenggara Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K. menuturkan, kondisi terkini penyalahgunaan Narkoba di dunia saat ini sudah mencapai 271 juta orang yang terpapar Narkoba. Sedangkan di Indonesia, orang yang terpapar Narkoba mencapai 2,40% dari total jumlah penduduk yang ada.

Baca Juga :  Indomaret Diharap Bisa Perkuat Perekonomian Kota Baubau

“Diperkirakan, sekitar 4 juta 5 ratus 34 orang warga Indonesia dinyatakan pernah memakai Narkoba. Sekitar 1,80% atau 3.419.000 orang di antaranya teridentifikasi pernah menggunakan Narkoba selama 1 Tahun. Kalau ini terjadi pada Aparatur Sipil Negara kita, berarti masyarakat kita telah dilayani dengan pecandu narkoba,” ujarnya.

Sabarudin Ginting juga mengungkapkan, sekuat apa pun peradaban suatu bangsa, jika generasi mudanya telah terpapar Narkoba, cepat atau lambat bangsa tersebut pasti akan mengalami kehancuran. Untuk itu ia mengajak semua pihak, untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar kondisi tersebut tidak terjadi di Indonesia khususnya di Kota Baubau.

“Apa pun sumber daya alam yang kita miliki, itu tidak akan menjadi Anugerah dan kesejahteraan, ketika para generasi muda terpapar dengan Narkoba. Jadi semua kekayaan bangsa kita ini akan menjadi percuma dan sia-sia, semua Anugera yang diberikan kepada kita dan anak keturunan kita ini akan menjadi bencana ketika kita tidak mampu mencegah generasi muda kita dari paparan Narkoba ini,” tutupnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles