SATULIS.COM, BUTON – Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Rapat Kerjasama Operasional (KSO) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkatnya se-Kabupaten Buton, di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis, 23 September 2021.
Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi.
Selain itu BPJS juga mengajak seluruh kepala desa dan perangkatnya serta seluruh pekerja di Kabupaten Buton bahkan seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial. Sebab dalam pelaksanaannya akan sulit tercapai jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak.
“Untuk itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini dapat berjalan dengan baik. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” tutur wakil Bupati Buton
Orang nomor dua di Buton menambahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan dan jaminan sosial serta peningkatan kesejahteraan bagi pemerintah desa.
Apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut dan pensiun.
Dihadapan para kepala desa, Wakil bupati Buton mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Kepala Desa Boneatiro yang telah mendaftarkan seluruh perangkatnya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap apa yang sudah dilakukan Kepala Desa Boneatiro dapat diikuti oleh desa-desa lainnya di Kabupaten Buton,” tegas Iis Elianti
Mantan Anggota DPRD Buton ini menyampaikan terima kasih kepada perwakilan BPJS ketenagakerjaan yang telah berkenan membagi pengetahuannya terkait BPJS ketenaga kerjaan. Politisi PAN ini mengharapkan agar kegiatan ini berjalan dengan lancar dan sukses serta dapat membawa manfaat bagi semua khususnya peserta sosialisasi.
“Patut kita syukuri dalam suasana pandemi kita masih memikirkan bagaimana para kepala dan perangkat desa dapat mendapatkan santunan ketenagakerjaan apabila mendapat kecelakaan atau kematian,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Murtaba Muru, M.A.
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, bahwa mulai tahun ini daerah-daerah di indonesia yaitu kepala desa dan perangkatnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan.
“Insya Allah melalui sosialisasi hari ini semoga para kepala desa yang ada di Buton mendapat pencerahan dan penjelasan terkait bagaimana teknik, pendanaan serta kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan,” lanjut Murtaba Muru.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buton, Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Buton, Alimani, S.Sos., M.Si, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kota Baubau, Raseptya, dan kepala dan perangkat desa se-Kabupaten Buton. (Adm)