Jumat, November 22, 2024

Belum Sempat Pulang, Jaksa Kembali Tangkap Tersangka Kasus Pasar Palabusa

SATULIS.COM, BAUBAU Belum sempat pulang dan hanya beberapa menit keluar dari sel tahanan Polsek Sorawolio, tersangka Farida yang baru saja dibatalkan status tersangkanya oleh hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Baubau, kembali dijebloskan ke tahanan.

Penahanan kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Rabu, 29 September 2021 malam setelah menerbitkan sprindik baru terhadap tersangka Farida.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Erik Eriyadi menjelaskan, sebelum kembali melakukan penahanan terhadap Farida, pihaknya terlebih dahulu melaksanakan apa yang menjadi keputusan Pengadilan Negeri Baubau. Oleh, penyidik Kejari Baubau, Farida sebelumnya dikeluarkan untuk menyelesaikan proses administrasi.

“Kami sudah melaksanakan putusan dari Pengadilan Negeri. Kita keluarkan dari tahanan, habis itu kita melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan. Artinya, kita mulai baru lagi dari nol,” kata Erik dalam konferensi pers di Kantor Kejari Baubau, Rabu, 29 September 2021 malam.

Dengan ditetapkannya kembali Farida sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Erik mengaku telah mengantongi bukti-bukti baru. Ia juga menjelaskan bahwa Sprindik penetapan tersangka sejak awal tidak tidak dilakukan dalam satu berkas Sprindik, melainkan dalam tiga Sprindik terpisah (split).

“Jadi, perlu di luruskan berkas nya itu terpisah. Memang dalam proses penyidikan umum itu masih satu berkas semuanya. Tapi, setelah masuk dalam proses penyidikan khusus itu kita pisahkan berkasnya, di split 3 berkas,” ujar Erik yang didamping Kasi DATUN, Purwanta Sudarmaji dan Kasi Intel, Buyung AP.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN), Purwanta Sudarmaji menambahkan proses awal penyelidikan hingga penyidikan memang dilakukan dalam satu berkas, yang namanya penyidikan umum. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyidikan khusus, yaitu tiga tersangka dengan tiga berkas penyidikan.

Baca Juga :  Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Seorang Kakek diBaubau Tidak Ditahan

“Dalam Praperadilan kemudian yang dibatalkan khusus Farida, sedangkan yang dua (R dan AA) ini masih tetap,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam prosesnya ketiga tersangka di jerat dengan tiga pasal. Dalam pasal-pasal tersebut ada pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sehingga berdasarkan pasal tersebut kemudian ditarik alat bukti di perkara lain untuk dijadikan sebagai novum baru dalam penetapan Farida sebagai tersangka.

“Kita tarik seluruh alat bukti di perkara lain untuk bisa dijadikan alat bukti baru ditetapkan tersangka F dan dilakukan penangkapan dan penahanan pada malam hari ini,” bebernya.

Ditambahkan, dalam proses penahanan yang dilakukan berjalan lancar, meski hanya berlangsung tak lebih dari lima menit. Farida pun kini kembali mendekam di sel tahanan Polsek Sorawolio selama 20 hari ke depan.

“Di tahan di Polres Baubau, tapi karena ini perempuan jadi ditempatkan di Polsek Sorawolio. Kurang lebih 5 menit langsung dilakukan penahanan, hanya keluar gerbang langsung di tangkap. Proses penyelesaian administrasi hanya kurang lebih 1 jam. Yang kita lakukan sudah sesuai hukum yang ada. Senin 4 Oktober 2021 akan kami lakukan pemeriksaan terhadap Farida sebagai tersangka,” tutupnya. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles